PENGERTIAN PANEL BADAN PENYIAPAN
Berdasarkan pada permen PPN no 7 th 2023, Bab 1 Ketentuan umum definisi Panel Badan Penyiapan adalah suatu panel yang terdiri atas Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional yang telah memenuhi kualifikasi untuk memberikan pendampingan pada tahap penyiapan KPBU hingga tahap transaksi KPBU atau transaksi KPBU.
Dalam perka LKPP no 19 tahun 2015, belum dikenal adanya istilah Panel Badan Penyiapan. Namun dalam Rancangan revisi Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU/rancangan peraturan LKPP tahun 2023 (belum di sahkan) terdapat revisi peraturan dimana pada outline rancangan perLKPP yang baru, terdapat lampiran IV yang mengatur terkait Panel Badan Penyiapan
TATA CARA/TAHAPAN PEMEBENTUKAN PANEL BADAN PENYIAPAN
Dalam permen PPN no 7 th 2023, pasal 18 ayat 5, Tata cara pengadaan Badan Penyiapan melalui Panel Badan Penyiapan dalam bentuk Badan Usaha mengacu pada ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa yang menyusun Panel Badan Penyiapan yang berasal dari Lembaga/Organisasi Internasional adalah Kementerian Perencanaan. Menteri Perencanaan dapat menunjuk pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perencanaan untuk menetapkan Panel Badan Penyiapan.
Sementara dalam rancangan peraturan LKPP tahun 2023 yang belum di sahkan, sudah terdapat tahapan pembentukan Panel Badan Penyiapan sebagaimana terlihat pada gambar 1
Dalam lampiran IV dan V Rancangan revisi Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU diatur sebagai berikut;
- Anggota dalam Panel dinyatakan telah lulus Prakualifikasi
- Jumlah anggota dalam Panel minimal 5 anggota dan dapat ditambah sesuai identifikasi dan kebutuhan.
- Masa berlaku Panel paling lama selama 5 (lima) tahun dan dapat disesuaikan.
- Bentuk Panel dapat berupa Panel Sektor atau Panel Bidang (teknis atau finansial).
- Khusus Panel Bidang, dalam hal mengikuti Pengadaan perlu berkonsorsium antar anggota Panel Bidang lainnya.
Berikut merupakan ilustrasi perbedaan antara panel sektor dan panel bidang
Secara fleksibilitas, Panel Bidang menurut beberapa pakar lebih fleksibel dibandingkan dengan panel sektor. Panel sektor dalam hal ini lebih cocok untuk diterapkan dalam pembentukan Panel Badan Usaha
KRITERIA PANEL BADAN PENYIAPAN
Pada Pasal 19 Ayat 3 disebutkan kriteria panel badan penyiapan, diantaranya;
- memiliki kompetensi keahlian, intensitas, dan kapasitas yang memadai untuk mengerjakan proyek KPBU yang bersangkutan;
- memiliki pengalaman pengerjaan dan/atau negeri pendampingan proyek dengan sektor sejenis di luar dengan proyek KPBU yang bersangkutan;
- memiliki pengelolaan risiko terbaik yang dapat ditawarkan kepada PJPK;
- dan kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.