TAHAP PERENCANAAN KPBU, APA SAJA YANG PERLU DIKETAHUI? (Part 2)

Ilustrasi konstruksi, proyek konstruksi, infrastruktur. (FREEPIK/FREESTOCKCENTER)
Ilustrasi konstruksi, proyek konstruksi, infrastruktur. (FREEPIK/FREESTOCKCENTER)

 

  1. Penetapan Skema Pendanaan

Penetapan skema pendanaan berdasarkan rekomendasi yang dituangkan dalam Studi Pendahuluan. Ada 5 tahapan tindak lanjut penetapan skema pendanaan yakni;

  1. Penetapan KPBU sebagai skema pendanaan yang dipilih, berdasarkan hasil rekomendasi yang dituangkan dalam studi pendahuluan
  2. Menyusun daftar usulan rencana KPBU untuk disampaikan kepada Menteri Perencanaan
  3. Pengusulan proyek KPBU kepada Menteri Perencanaan untuk ditetapkan dalam daftar rencana KPBU
  4. Merencanakan penganggaran untuk tahap KPBU. Penganggaran dapat dialokasikan untuk;
    1. Penggunaan Penasihat Proses jika diperlukan,
    2. mengalokasikan dana pendamping untuk Badan Penyiapan, dan/atau
    3. anggaran untuk jasa konsultan Badan Usaha/konsultan perorangan/akademisi dalam pelaksanaan tahapan KPBU
  5. Melakukan integrasi usulan proyek KPBU dalam proses perencanaan pembangunan.

 

  1. Penyusunan Rencana Anggaran

Penyusunan rencana anggaran pada setiap tahap KPBU yang dapat bersumber dari:

  • APBN termasuk penerimaan dan/atau penerusan pinjaman dan/atau  hibah sesuai peraturan perundang-undangan;
  • APBD; dan/atau
  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain tiga hal yang telah dipaparkan, pada tahap perencanaan juga dilakukan kegiatan;

  1. pengusulan proyek KPBU ke dalam daftar rencana KPBU oleh M/KL/KD/Dir BUMN; dan
  2. penyusunan daftar rencana KPBU oleh Kementerian PPN/Bappenas.

1 August 2024 |