TINGGINYA UKT & IPI SERTA PERLUNYA SKEMA KPBU SEBAGAI SUMBER PENDANAAN ALTERNATIF PERGURUAN TINGGI (part 1)

ilustrasi untuk perguruan tinggi atau kampus di Indonesia. Foto: internet
ilustrasi untuk perguruan tinggi atau kampus di Indonesia. Foto: internet

Dalam The Conversation.com Kalihputro seorang profesional di bidang perencanaan kebijakan pembangunan pendidikan tinggi menyoroti tentang berbagai faktor terkait stagnannya penggunaan skema KPBU sebagai sumber pendanaan alternatif bagi perguruan tinggi negeri[1]. Sebagaimana diketahui baru-baru ini kian marak berita terkait kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan IPI (Iuaran Pengembangan Institusi)[2]. Kenaikan UKT dinilai tidak terelakkan terjadi di PTN, terutama yang sudah menyandang status badan hukum (PTN-BH). Hal ini lantaran PTN-BH tidak lagi dapat mengandalkan dana dari APBN untuk kegiatan operasionalnya[3].

Dalam APBN 2024, Anggaran sebesar 660,8 triliun dialokasikan untuk pendidikan. Namun, Kemendikbudristek tidak mengawasi sepenuhnya anggaran ini. Sebagian besar, yaitu 52,5% dari total Rp346,6 triliun, dialokasikan untuk dana daerah dan desa. Dana transfer tersebut berkaitan dengan pengelolaan pendidikan dasar yang diperlukan selama dua belas tahun.

                            Figure 1 Postur Anggaran Pendidikan TA 2024

Kemendikbudristek hanya menerima anggaran sebesar Rp98,99 triliun, dari jumlah tersebut, anggaran yang masuk ke perguruan tinggi sebagai Bantuan Operasional PTN (BOPTN) hanya 7,29 triliun, atau 7,4% dari total anggaran Kemendikbudristek, dan jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan secara global, alokasi untuk PTN hanya 1,1% dari anggaran pendidikan. Lalu sejauh apakah BOPTN mampu menekan biaya penyelenggaraan PTN Negeri??

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan bahwa BOPTN hanya mampu menutup 30% biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN, selebihnya 70% biaya penyelenggaraan pendidikan diharapkan datang dari peran serta masyaarkat dengan membawa prinsip gotong royong melalui pendanaan pendidikan yaitu UKT maupun IPI[4]. Namun faktanya kenaikan UKT dan IPI mendapat respons negatif. Fenomena ini jelas memberikan petunjuk bahwa pembiayaan alternatif sangat dibutuhkan salah satunya dengan skema KPBU.

 

 

[1] https://theconversation.com/kpbu-sebagai-sumber-pendanaan-alternatif-perguruan-tinggi-bertahun-tahun-stagnan-apa-penyebabnya-231082

[2] https://nasional.tempo.co/read/1864767/ukt-naik-ini-biaya-kuliah-ui-20242025-jalur-snbp-snbt-dan-seleksi-mandiri

[3] https://katadata.co.id/cek-data/6668ee2b3e5a5/cek-data-akar-masalah-mahalnya-ukt-di-ptn

[4] Antara, 16 Mei 2024


6 August 2024 |