- Perbaikan Regulasi
Pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan regulasi untuk mendukung implementasi KPBU, termasuk penerbitan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU, Peraturan Menteri Perencana Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perencana Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Permen PPN 2 Tahun 2020), dan diperbaharui lagi dengan Peraturan Menteri Perencana Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Permen PPN 7 Tahun 2023) dimana didalamnya sedikit menyinggung terkait “small scale KPBU”
Selain itu aturan khusus juga dibentuk untuk mengakomodir kebutuhan KPBU pada proyek-proyek khusus seperti PSN dan IKN.
- Peningkatan Kapasitas Kelembagaan:
Dibentuknya PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan pengembangan kapasitas institusi pemerintah dalam mengelola proyek KPBU. Selain itu Pemerintah juga mendukung dibentuknya Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada tahun 2014, serta Penguatan peran Bappenas dalam koordinasi KPBU nasional
- Percepatan Pembangunan Infrastruktur:
KPBU telah berkontribusi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, seperti jalan tol, pembangkit listrik, dan sistem penyediaan air minum. Sepanjang sejarah Indonesia, pembangungan 1000km jalan tol pada tahun 2015-2020 merupakan gebrakan yang sangat spektakuler dalam penyediaan Infrastruktur jalan.
- Peningkatan Kualitas Layanan:
Banyak proyek KPBU telah menunjukkan peningkatan kualitas layanan publik dibandingkan dengan model tradisional. Sebagai contoh success story KPBU diantaranya; SPAM Umbulan, APJ di Madiun, Kereta Cepat, dst
Kesimpulannya, implementasi KPBU di Indonesia selama satu dekade terakhir telah menunjukkan hasil yang positif dan menjanjikan. Meski masih ada tantangan yang perlu diatasi, skema ini telah terbukti menjadi alat yang efektif dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.