Presiden Joko Widodo memastikan bahwasannya skema pendanaan IKN 80% berasal dari investasi swasta dan hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal ini Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Besarnya peran swasta dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur IKN tentunya membuat Pemerintah harus lebih kreatif dan proaktif dalam menarik sumber-sumber dana non-pemerintah. Dalam upaya tersebut pemerintah mengeluarkan 3 aturan yang mana tujuannya mengakomodir tata kelola yang baik, termasuk dalam hal pemberian kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil, dan transparan
Ketiga aturan ini yaitu;
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara. Dalam peraturan ini dukungan yang dapat disediakan dan diberikan diantaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inovasi penyederhanaan tahapan, serta memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur.
Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam Permen PPN ini dijelaskan secara rinci ruang lingkup pengaturan, kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di Ibu Kota Nusantara, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.
Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Dalam peraturan ini, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana. Berbagai metode dan inovasi baru juga telah ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 diantaranya, kesiapan Proyek KPBU sebelum pelaksanaan Pengadaan (Clean and Clear), penggabungan Prakualifikasi dan Tender dalam satu tahapan, penggunaan metode Swiss Challenge, penggunaan Panel Badan Usaha, relaksasi jaminan penawaran hanya sampai tahapan penetapan, serta pelibatan Probity Advisor.
Tak ayal dengan adanya 3 payung hukum diatas, minat swasta membanjir pada penyediaan infrastruktur IKN. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi menyebutkan bahwa setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan market sounding, ketertarikan investor meningkat hingga 44 kali lipat. Dari lahan yang ditawarkan sejumlah 38 hektare (ha) di kawasan inti pemerintahan pusat (KIPP), menjadi 1.693 ha. Saat ini Otorita IKN tengah mendalami 90 Letters of Intent yang telah masuk untuk menyepakati investasi.
Artikel dari berbagai sumber;
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Otorita Buka-bukaan Soal Tujuan Skema KPBU di Proyek IKN”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230209/9/1626392/otorita-buka-bukaan-soal-tujuan-skema-kpbu-di-proyek-ikn.
Author: Annasa Rizki Kamalina
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Skema KPBU di IKN Nusantara Terbukti Ampuh, Sedot Investasi Jumbo Rp 41 Triliun, https://kaltim.tribunnews.com/2023/02/10/skema-kpbu-di-ikn-nusantara-terbukti-ampuh-sedot-investasi-jumbo-rp-41-triliun.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
Artikel ini telah tayang di Industry.co.id dengan judul Percepat Penyediaan Infrastruktur di IKN, Pemerintah Dorong Skema KPBU
Penulis: Hariyanto