Pembaca tentu masih ingat ulasan terkait pembangunan bandara Singkawang yang dibantu CSR pengusaha asal Singkawang, dimana diantaranya ada Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan[1]. Beberapa kemudian mengaitkan hal ini loby-loby politik, bagaimana tidak, kawasan PIK yang notabene milik Agung Sedayu Group pun kini masuk dalam daftar 14 PSN baru[2]. Namun demikian apa sajakah keuntungan proyek bila memiliki status PSN? Berikut deretan kemudahan dan keuntungan proyek berstatus PSN:
Kemudahan dalam Perizinan
Regulasi PSN diatur melalui Peraturan Presiden atau PP, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau badan usaha serta Kerja sama Pemerintah Badan Usaha, dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukumnya PP No 3 Tahun 2016 yang diubah dengan PP No 58 Tahun 2017, PP No 56 Tahun 2018, PP No 109 Tahun 2020, dan PP no 42/2021[3].
Pada Pasal 1 Ayat 2 PP No. 42/2021 itu, telah diatur bahwa kemudahan yang bisa didapat oleh proyek-proyek yang masuk daftar PSN yakni berbentuk kemudahan perizinan/non-perizinan. Hal itu diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan PSN[4].
Fasilitasi dalam hal Pembiayaan
Tak hanya perizinan, pembiayaan yang krusial dalam sebuah proyek juga dipermudah oleh Jokowi. Misalnya, pada Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan pembiayaan PSN yang tidak memakai APBN dan APBD bisa ditopang melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Lalu, di Pasal 13 Ayat 3 disebutkan PSN yang didanai dari sumber pembiayaan lain dapat dilakukan dengan memperhatikan:
- Integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
- Kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan
- Kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan PSN, dalam hal badan usaha bertindak selaku pemrakarsa.
________________________________________________________________________________________
[1] https://www.msn.com/id-id/berita/other/bandara-singkawang-dipuji-jokowi-karena-8-pengusaha-lokal-ikut-sumbang-dana-csr-capai-rp-155-miliar/ar-BB1kh6fq
[2] https://bisnis.tempo.co/read/1847221/kawasan-milik-aguan-dan-muktar-widjajamasuk-daftar-psn-jokowi-apa-saja-yang-dikembangkan-di-sana
[3] https://nasional.tempo.co/read/1820042/dana-proyek-ditilap-hingga-30-persen-lebih-apa-itu-proyek-strategis-nasional
[4] https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1698694-deretan-privilege-yang-didapat-pik-bsd-usai-ditetapkan-jokowi-jadi-psn?page=2