Adanya Jaminan Pemerintah
Jaminan pemerintah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko. Ini diberikan demi mendukung percepatan pelaksanaan PSN.
Dalam Pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa “Pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah terhadap proyek strategis nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Adapun jaminan yang diberikan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2, berupa jaminan kredit/pembiayaan syariah, jaminan kelayakan usaha, jaminan KPBU, dan/atau jaminan terhadap risiko politik[1]
Fasilitasi terhadap Dampak Sosial
Pada Bab VIII beleid ini dijelaskan pemerintah siap memberikan fasilitas berupa penanganan dampak sosial atas proyek-proyek yang masuk dalam kategori PSN[2]. Kemudahan ini terkait dengan penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan PSN. Hal ini sbagamana disebutkan dalam pasal 45 ayat 1 bahwa “Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek strategis nasional,”
Fasilitasi Kemudahan Penyelesaian Masalah Hukum
tidak kalah nikmat, PSN juga akan mendapatkan fasilitas berupa kemudahan penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Pada Pasal 46 Ayat 1 dijelaskan bahwa proses administrasi akan didahulukan jika ada laporan atau aduan masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam PSN
Laporan atau aduan yang disampaikan ke Kejaksaan atau Polri akan diteruskan terlebih dahulu ke kementerian/lembaga terkait. Nantinya, menteri/kepala lembaga akan memeriksa aduan terkait PSN tersebut. “Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan/audit dalam waktu paling lama 30 hari kerja,” tulis pasal 46 ayat 4. Hasil pemeriksaan APIP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 bisa berupa:
- Kesalahan yang tidak menimbulkan kerugian negara
- Kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau
- Tindak pidana yang bukan bersifat administratif
Apabila hasilnya masuk kategori A, penyelesaiannya berupa penyempurnaan administrasi dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksaan APIP. Sedangkan kesalahan kategori B juga diharuskan pengembalian kerugian negara dengan batas waktu 10 hari kerja. Sedangkan pelanggaran berupa tindak pidana seperti kategori C, menteri/kepala lembaga terkait harus menyampaikan kepada Kejaksaan atau Polri paling lama 5 hari kerja. Barulah aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
________________________________________________________________________________________________
[1] PP no 42 th 2021
[2] https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1698694-deretan-privilege-yang-didapat-pik-bsd-usai-ditetapkan-jokowi-jadi-psn?page=2