Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pembaca pasti sudah tidak asing dengan istilah PSN (Proyek Strategis Nasional). Berdasarkan PP 42/2021 Pasal 1 Ayat 1, definisi PSN adalah;
“Proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat [1]”
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, terdapat 208 proyek dan 10 program PSN 2020-2024 [2]. Dari 10 jenis PSN yang ada, pembiayaan KPBU yang sudah terbangun berada di dua sektor yakni; SPAM dan jalan tol. Adapun daftar proyek terbangun dengan skema KPBU adalah sebagai berikut [3];
Sektor Jalan dan Jembatan
- Tol Gempol-Pandaan
- Tol Soreang-Pasir Koja
- Tol Mojokerto-Surabaya
- Akses Tanjung Priok
- Pejagan-Pemalang
- Pemalang-Batang
- Batang-Semarang
- Semarang-Solo
- Solo-Ngawi
- Ngawi-Kertosono
- Kertosono-Mojokerto
- Gempol-Pasuruan
- Kunciran-Serpong
- Jakarta-Cikampek II Elevated
- Pandaan-Malang
- Cengkareng-Kunciran
- Balikpapan-Samarinda
- Manado-Bitung
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Cileunyi-Sumedang-Dawuan.
SPAM
- SPAM Regional Umbulan
- SPAM Regional Semarang Barat
- SPAM Regional Bandar Lampung.
[1] PP 42/2021 Pasal 1 Ayat 1
[2] https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/04000021/daftar-proyek-strategis-nasional-2020-2024
[3] https://www.msn.com/id-id/berita/other/puluhan-psn-dibangun-pakai-kpbu-nilainya-tembus-rp-151-triliun/ar-AA1eniU7