DAMPAK PENAHANAN DANA INFRASTRUKTUR DAN PERAN KPBU DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA 2025-2045 (Part 1)

Sumber: most1058fm.com

Senin, 18 Desember 2024 Menteri PUPR Dody Hanggodo mengklaim bahwa anggaran kementeriannya masih di tahan oleh Menteri Keuangan[1]. Dengan penahanan ini maka Pembangunan Fisik akan di stop sementara, dan PUPR akan berfokus pada Optimasi infrastruktur yang ada. Kebijakan penahanan dana infrastruktur oleh Kementerian Keuangan telah menimbulkan berbagai implikasi terhadap agenda pembangunan nasional Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN 2023, alokasi anggaran infrastruktur mengalami penyesuaian signifikan yang berdampak pada berbagai proyek strategis nasional. Menurut kajian Bank Dunia (World Bank Infrastructure Report 2023), Indonesia membutuhkan investasi infrastruktur sekitar $500 miliar hingga tahun 2030 untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan. Artikel ini akan mengkaji dampak kebijakan tersebut dan peran strategis Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dalam menjembatani kesenjangan pendanaan yang terjadi

Dampak Penahanan Dana Infrastruktur

  1. Implikasi Jangka Pendek
  • Terhambatnya progress proyek infrastruktur yang sedang berjalan
  • Potensi keterlambatan penyelesaian proyek strategis nasional
  • Meningkatnya biaya konstruksi akibat penundaan
  • Berkurangnya daya serap tenaga kerja sektor konstruksi

 

Jika penundaan dana infrastruktur berlarut, maka dampak jangka Panjang yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut;

  • Risiko tidak tercapainya target pembangunan infrastruktur 2025-2045
  • Penurunan daya saing nasional akibat keterbatasan infrastruktur
  • Meningkatnya kesenjangan pembangunan antar wilayah
  • Terhambatnya konektivitas dan pertumbuhan ekonomi

[1] https://www.msn.com/id-id/ekonomi/bisnis/menteri-pu-sebut-semua-anggaran-infrastruktur-ditahan-sri-mulyani/ar-AA1uhO3i?ocid=BingNewsSerp


3 December 2024 |