Dalam menghadapi tantangan akan keterbatasan anggaran dan penahanan dana Infrastruktur untuk proyek Pembangunan baru, maka Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) muncul sebagai solusi strategis yang menjanjikan. Anggaran saat ini memang ditahan namun tidak menutup kemungkinan Pembangunan infrastruktur baru, pasalnya menurut Menteri PUPR masih ada sekitar 4% dari total anggaran yang dapat dimanfaatkan[1]. Berdasarkan studi Asian Development Bank (ADB Infrastructure Needs Assessment 2023), KPBU dapat menutupi hingga 40% kesenjangan pembiayaan infrastruktur di negara berkembang. Indonesia sendiri, melalui Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU, telah meletakkan landasan hukum yang kuat untuk implementasi skema ini. Adapun peran strategis KPBU diantaranya;
- Sebagai Solusi Alternatif Pendanaan
- KPBU sebagai instrumen pembiayaan non-APBN
- Pembagian risiko antara pemerintah dan swasta
- Pemanfaatan expertise dan inovasi sektor swasta
- Optimalisasi nilai manfaat (value for money)
- Model KPBU yang Dapat Dikembangkan
- Build Operate Transfer (BOT)
- Availability Payment
- Performance Based Annuity Scheme
- User Pay Principle
PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dalam laporan tahunannya 2023 mencatat bahwa proyek KPBU di Indonesia telah mencapai nilai total investasi lebih dari Rp 500 triliun. Keberhasilan ini terlihat pada berbagai proyek seperti Jakarta-Bandung High Speed Railway dan berbagai proyek pembangkit listrik yang menggunakan skema KPBU. Kementerian PPN/Bappenas melalui PPP Book 2023 mengidentifikasi lebih dari 50 proyek potensial yang dapat dikembangkan melalui skema KPBU hingga tahun 2045.
Untuk mengoptimalkan peran KPBU dalam pembangunan infrastruktur jangka panjang, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam laporannya menggarisbawahi pentingnya penguatan kerangka regulasi dan kapasitas institusi. Hal ini sejalan dengan rekomendasi OECD dalam “Infrastructure Governance Review: Indonesia 2023” yang menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam implementasi KPBU.
Tantangan implementasi KPBU juga tidak bisa diabaikan. Menurut survei World Economic Forum (Global Competitiveness Report 2023), Indonesia masih menghadapi kendala dalam hal kesiapan proyek dan kapasitas institusi pengelola KPBU. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam kajiannya merekomendasikan perlunya penguatan Project Development Facility (PDF) dan peningkatan kompetensi SDM pengelola KPBU.
Dalam perspektif jangka panjang 2025-2045, KPBU diproyeksikan akan memainkan peran yang semakin vital. Indonesia Infrastructure Finance (IIF) memperkirakan kebutuhan investasi infrastruktur mencapai Rp 6.000 triliun hingga tahun 2045. Angka ini tidak mungkin dipenuhi hanya dari APBN, menjadikan KPBU sebagai instrumen penting dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Penahanan dana infrastruktur oleh Kementerian Keuangan memang memberikan tantangan signifikan, namun juga membuka peluang untuk optimalisasi peran KPBU dalam pembangunan infrastruktur nasional. Melalui penguatan regulasi, pengembangan kapasitas, dan inovasi pembiayaan, KPBU dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur Indonesia menuju Indonesia Emas
[1] https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7644819/ini-anggaran-infrastruktur-kementerian-pu-yang-dikunci-sri-mulyani