Deprecated: strpos(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/ahlikpbu/domains/ahlikpbuindonesia.or.id/public_html/wp-content/plugins/all-in-one-seo-pack/app/Common/Traits/Helpers/WpUri.php on line 220

Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in /home/ahlikpbu/domains/ahlikpbuindonesia.or.id/public_html/wp-content/plugins/all-in-one-seo-pack/app/Common/Meta/Links.php on line 81

Dorong Peningkatan Kompetensi SDM, PAP KPBU Indonesia Selenggarakan Pelatihan Tingakt Dasar Ahli KPBU Gelombang 8

Pembukaan Pelatihan Tingkat Dasar Ahli KPBU Gelombang 8 oleh Ibu Herawati Zetha R. (Ketua Umum) dan Andriansyah Tiawarman K (Sekretaris Jenderal)
Pembukaan Pelatihan Tingkat Dasar Ahli KPBU Gelombang 8 oleh Ibu Herawati Zetha R. (Ketua Umum) dan Andriansyah Tiawarman K (Sekretaris Jenderal)

Perkumpulan Ahli Profesional Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Indonesia ( PAP KPBUI) menyelenggarakan Pelatihan Tingkat Dasar Ahli KPBU Gelombang 8 pada 3-4 dan 17-18 Mei 2024.

PAP KPBUI memiliki misi mendorong peningkatan kompetensi SDM nasional di bidang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini disampaikan oleh Dr. Ir. Herawati Zetha Rahman, M.T. (Ketua Umum PAP KPBUI).

“Kami, PAP KPBUI, terus berkomitmen untuk memberikan sumbangsih terbaik dalam mempersiapkan sumber daya manusia untuk infrastruktur Indonesia, khususnya dengan skema pembiayaan KPBU. PAP KPBU sendiri hadir untuk mewadahi para ahli, pakar, dan profesional di bidang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha,” ujar Herawati dalam sambutannya.

Herawati menjelaskan bahwasanya PAP KPBU berfokus pada kegiatan-kegiatan pengembangan dan pembentukan SDM Indonesia untuk infrastrukrur yang memumpuni. Saat ini, anggota PAP KPBUI sendiri telah mencapai lebih dari 200 anggota.

Pelatihan Tingkat Dasar Ahli KPBU Gelombang 8 diikuti secara daring oleh 35 peserta dari berbagai kalangan latar belakang, mulai dari akademisi, konsultan dan BUMN. Para peserta akan dibekali pemahaman terkait KPBU oleh nasrasumber yang kompeten yang berasal dari kalangan ahli dan Trainer pemegang Sertifikat ToT, antara lain:

  • Bapak Kurniawan Ariadi (Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas)
  • Bapak Sri Bagus Guritno (Inspektur Bidang Administrasi Umum Kementerian PPN/Bappenas)
  • Bapak Brahmantio Isdijoso (Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan) yang diwakili oleh Bapak Dadang Jusron dan Bapak Hasrul
  • Bapak Heldy S Putera (Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi/BKPM)
  • Bapak Shahandra Hanitiyo (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP)
  • Bapak Wahid Sutopo (Direktur Utama PT PII) yang diwakili oleh Bapak Rinaldo Nelsonedy Purba
  • Ibu Novie Andriani (Bappenas)
  • Bapak Astu Gagono Kendarto (Bappenas)
  • Ibu Herawati Zetha Rahman (PAP-KPBU Indonesia)
  • Bapak Dhonke Ridhon Kahfi (PAP-KPBU Indonesia)
  • Bapak Stefanus Kristanto (Praktisi)

Para peserta terlebih dahulu akan mengikuti post-test sebanyak 2 kali. Apabila memenuhi standar penilaian, maka peserta akan memperoleh sertifikat yang diregistrasi Database Panel Ahli KPBU berdasarkan SK Menteri PPN No. 218/2019. Namun apabila belum memenuhi standar penilaian, PAP KPBUI memberikan kesempatan untuk melakukan ujian ulang. Apabila setelah uji ulang masih belum memenuhi standar, maka peserta tersebut hanya akan mendapatkan sertifikat kepesertaan saja.

Diketahui, PAP KPBUI juga tengah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai komitmen dalam peningkatan SDM Indonesia.

“Alhamdulillah, LSP kita sudah di pleno di BNSP dan dalam waktu dekat kita akan menerima SK lisensi. InsyaAllah 1-2 bulan kedepan kita sudah bisa melaksanakan uji kompetensi untuk 3 skema, yakni Ahli Pratama, Ahli Madya, dan Ahli Utama,” jelas Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal PAP KPBU) dalam sambutannya.

Lebih lanjut Andrian menuturkan bahwasanya pendirian LSP sudah dirancang sejak 1 tahun yang lalu sebagai implementasi perwujudan Pasal 13 ayat (7) Permen PPN/Bappenas No. 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang mensyaratkan Tenaga Ahli yang dipekerjakan konsultan Badan Usaha wajib memiliki sertifikasi ahli KPBU yang diakui secara nasional dan/atau internasional.

“Dalam hal nasional, sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh BNSP. LSP KPBU sudah memperoleh lisensi, Bapak/Ibu, jadi tinggal melengkapi dan menyelesaikan pemberkasan administratifnya saja. InsyaAllah dalam waktu dekat bisa segera melaksanakan uji sertifikasi” jelas Andriansyah.


30 May 2024 |