Hadiri Konsultasi Publik Bappenas, PAP-KPBU Indonesia Dukung Penyempurnaan Turunan Perpres No 38 Tahun 2015!

WhatsApp Image 2023-07-03 at 11.37.09

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyelenggarakan Konsultasi Publik bertajuk “Penyempurnaan Turunan Perpres Nomor 38 Tahun 2015” secara hybrid.

Kegiatan terselenggara pada 26 Juni 2023 di Surabaya serta dapat dihadiri juga melalui Zoom Meeting dan live melalui kanal youtube PPP Bappenas. 

Dengan dipandu oleh Delano Dalo (Kepala Divisi Pengembangan Proyek PT Sarana Multi Infrastruktur) selaku moderator, konsultasi publik dibuka dengan pemaparan oleh Hari Kusmardianto (Asisten Deputi Kerjasama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha/Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) selaku keynote speaker. 

Dalam pidatonya, Hari mengatakan, KPBU sebagai sebuah kebijakan bukanlah suatu hal yang baru bagi Indonesia. Secara historis, pengadaan infrastruktur publik oleh swasta sudah menjadi bagian dari khasanah pembangunan infrastruktur di jaman kolonial seperti adanya praktik pembangunan kereta api serta pelabuhan di Jawa maupun di pulau-pulau besar lainnya.

Hari menambahkan, kebijakan lintas sektor terkait dengan KPBU dengan inisiasi sejak tahun 1998 dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur.

“Setelah diterbitkannya kerangka KPBU yang pertama, implementasi kebijakan KPBU di Indonesia banyak mengalami dinamika setelah lama terhenti karena adanya krisis ekonomi pada tahun 1998, kebijakan penggunaan KPBU kembali muncul pada tahun 2005 dengan terbitnya kerangka kebojakan KPBU baru dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2005 beserta daftar proyek-proyek yang ditawarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Narasumber pertama, Sri Bagus Guritno (Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas) menyampaikan terkait poin-poin utama yang terdapat pada rancangan revisi peraturan Bappenas. Pada intinya, poin-poin tersebut mengenai simplifikasi proses dan organisasi yang akan melaksanakan proyek-proyek KPBU.

Budi Ernawan (Analis Kebijakan Ahli Madya Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) pada paparannya menyampaikan bahwa Permendagri 96/16 kini tidak hanya mengatur mengenai availibity payment ketersediaan layanan, melainkan juga availibity payment pengembalian investasi yang bersumber dari APBD.

Budi juga membahas mengenai pertimbangan-pertimbangan Mendagri beserta dokumen-dokumennya, tata cara penghitungan kapasitas fiskal, serta mengenai BUMD dan bagaimana cara menugaskan serta batasannya.

Lebih lanjut, konsultasi publik turut dilengkapi paparan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Tino Yuka Aldila dan Rama Nugraha.

Tino menyampaikan bahwa spirit yang dilakukan LKPP dalam perubahan tersebut adalah percepatan, yakni bagaimana percepatan dengan memberikan tambahan menu, panel badan usaha dan penguatan unsolicited proposals, dapat membuat PJPK memiliki fleksibilitas lebih. 

“Ketiga narasumber telah menyampaikan paparannya di masing-masing institusi. Saya garis bawahi, dari Bappenas menyampaikan mengenai simplifikasi proses organisasi serta perubahan-perubahan sektoral sesuai dinamika yang terjadi di KPBU selama ini. Dari Kemendagri membuka fleksibilitas untuk pengembangan investasi dari KPBD dan terakhir LKPP dengan spirit percepatan yang coba diakomodasi dari menu-menu tambahan,”  tutup Delano Delo.

Konsultasi Publik dilanjut dengan sesi diskusi dengan peserta kegiatan yang disambut dengan antusias. Para peserta aktif melontarkan pertanyaan dan memberikan tanggapan terhadap topik konsultasi publik.

Perkumpulan Ahli Profesional Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha Indonesia (PAP-KPBU Indonesia) turut menyampaikan pandangannya yang disampaikan oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal PAP-KPBU Indonesia).

“PAP-KPBU Indonesia mendukung KPBU skala kecil, namun perlu diatur tata cara penyiapan dan transaksinya yang lebih sederhana, tidak sama dengan tata cara penyiapan dan transaksi yang diatur di dalam Perpres 38/2015 ttg KPBU dan Permen PPN dan Perlem LKPP turunannya,” tegas Andrian.

PAP-KPBUI turut melontarkan pertanyaan terkait penambahan anggota dan juga perubahan-perubahan terkait permen.

“Dengan adanya perubahan-perubahan ini, maka perlu ada sosialisasi dan pelatihan-pelatihan. PAP-KPBUI sendiri mempunyai sebuah kurikulum pelatihan yang sudah disusun, sehingga dengan adanya diskusi ini, kami mungkin perlu menyesuaikan kembali materi yang ada serta mengatur SDM dan sertifikasi tenaga ahli juga konsultan agar lebih baik lagi kedepannya,” tutup Andrian. 


27 June 2023 |