Sebagaimana termaktum dalam RPJMN kebutuhan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur dan perumahan tahun 2020-2024 mencapai Rp. 2.058T, dimana dari total kebutuhan tersebut hanya 30%nya saja yang dapat dibiayai oleh pemerintah, sedangkan 70% nya mengandalkan creative financing atau keterlibatan swasta.
Dalam artikel berjudul Risiko Investasi dalam Skema KPBU yang ditayangkan pada kanal Hukum Online[1], dipandang dari kacamata hukum, setidaknya terdapat empat faktor penentu yang menjadi krusial pada keputusan investor dalam berinvestasi pada infrastruktur sektor transportasi dengan skema KPBU. Empat faktor tersebut adalah sebagai berikut;
Peraturan Sektoral
Pemahaman dalam peraturan sektoral penting dalam memahami adanya pembatasan atau hal-hal lain yang mengatur terkait investasi yang akan dilakukan. Pemahaman terkait aturan sektoral juga membantu dalam memberikan identifikasi awal terkait izin-izin yang diperlukan investor.
Memahami KPBU
Menurut DJPPR, KPBU adalah Kerjasama antar Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan/kepentingan umum, dimana sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan pembagian risiko antara para pihak (dalam hal ini badan usaha, pemerintah, pemerintah daerah, maupun stakeholder lain yang berkepentingan)[2]. Menurut Roro Widi Astuti[3], mengingat dalam KPBU terdapat peran Pemerintah, maka perlu didalami apa saja kebutuhan dukungan pemerintah yang diperukan oleh Badan Usaha. Begitu pula dengan pembagian risikonya, bagaimana identifikasi kebutuhan penjaminan dari proyek, apa-apa saja risiko yang akan ditanggung oleh BU, dan mana saja yang menjadi risiko Pemerintah.
Mengidentifikasi Peraturan Sektor Lainnya
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyaknya lembaga dengan peraturan sektoralnya masing-masing acap kali saling tumpang tindih, bahkan tak jarang antar satu peraturan dan peraturan lainnya saling bertentangan/mematikan. Hal ini pula yang diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Maria Farida Indarti[4]. Dalam investasi KPBU hal yang perlu diperhatikan adalah peraturan sektor lainnya yang kemungkinan mempengaruhi investasi KPBU, serta peraturan investasi dan pembatasan yang mngkin diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DIN). Seberapa fatal bila mengabaikan aturan sektor lain?
Untuk memberikan sedikit gambaran, mari kita coba melihat kasus Marina City Batam. Kota yang pernah dijuluki sebagai Las Vegasnya Indonesia ini cukup ramai dan hidup dengan aktifitas perjudian. Namun kini, kota ini sudah menjadi kota mati yang ditinggalkan para penghuninya. Mengapa demikian? Hal ini diakibatkan oleh adanya peraturan pada zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melarang aktifitas perjudian[5]. Larangan ini kemudian membuat aktifitas Marina City Batam meredup dan ditinggalkan para penghuninya.
Figure 1 Kota Mati Marina City Batam sumber: https://radarmukomuko.disway.id/read/671184/7-fakta-kota-mati-marina-city-batam-yang-dulu-dijuluki-las-vegasnya-indonesia
Hal yang sama bisa saja terjadi dalam konteks investasi infrastruktur sektor Transportasi dengan skema KPBU. Dimana peraturan yang saling tumpang tindih justru memadamkan minat investor. Biasanya hal ini terjadi dalam peraturan penentuan tarif, subsidi, ataupun dalam penentuan moda share antar jenis transportasi untuk mengurangi persaingan.
Ketentuan yang Harus Dipenuhi oleh Pemerintah Daerah
Regulasi KPBU perlu dipastikan tersedia untuk memastikan bahwa proses penyiapan dan rencana penyediaan infrastruktur KPBU telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada calon investor bahwa proses penyediaan proyek infrastruktur KPBU dilakukan secara good governance dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Regulasi yang dimaksud misalnya dapat berupa Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah[6]. Mengapa komponen Pemerintah Derah menjadi cukup penting? Hal ini mengingat komitmen daerah lah yang menjadi salah satu faktor kunci dalam keberhasilan KPBU[7]
________________________________________________________________________________________________
[1] https://www.hukumonline.com/berita/a/risiko-investasi-dalam-skema-kpbu-lt563095e7826fc
[2] https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/32-35/pjpk/apa-itu-kpbu
[3] Dalam Workshop Legal Aspects Related to Port, Railway, and Toll Road Projects yang diadakan hukumonline 27 Oktober 2015
[4] https://www.voaindonesia.com/a/uu-di-indonesia-terlalu-banyak-tumpang-tindih-dan-tidak-sinkron/5763310.html
[5] https://radarmukomuko.disway.id/read/671184/7-fakta-kota-mati-marina-city-batam-yang-dulu-dijuluki-las-vegasnya-indonesia
[6] https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1204-1658/umum/kajian-opini-publik/transaksi-proyek-kpbu-tahap-penentu-keberhasilan-skema-kpbu-dalam-penyediaan-infrastruktur
[7] https://www.ahlikpbuindonesia.or.id/berita-dan-kegiatan/meta-analisis-critical-success-factor-pada-proyek-kpbu/