IDENTIFIKASI PERBEDAAN KPBU UNSOLICITED BERDASARKAN PERMEN PPN 2/2020 dan PERMEN PPN 7/2023

foto: Freepik.com
foto: Freepik.com

Dalam rangka mengedukasi, mengupdate pengetahuan terbaru terkait KPBU anggotanya, pada hari Sabtu, 02 Desember 2023 PAPKPBU kembali melaksanakan webinar internal yang dikhususkan untuk para anggota PAP KPBU. Webinar ini merupakan lanjutan dari pembahasan peraturan baru yakni Permen 7/2023 pengganti permen 04/2020 dan permen 02/2021 terkait Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang sempat diadakan per tanggal 25 November 2023.

Dalam webinar lanjutan ini dibahas perbedaan pelaksanaan KPBU Unsolicited dengan PERMEN PPN 7/2023. Pada pelaksanaan KPBU unsolicited, terdapat simplifikasi proses dimana pada awal proses Unsolicited tidak diperlukan lagi penyusunan prastudi kelayakan namun diperlukan penyampaian LOI disertai dokumen pendukung. Kemudian setelah adanya persetujuan proses, Calon Pemrakarsa mengajukan Studi Kelayakan dan dokumen pendukung. Dalam paparan yang disampaikan oleh Bu Novie Andriani, SH, LLM, setidaknya ada 11 komponen perbedaan antara KPBU Unsolicited berdasarkan Permen PPN 7/2023. Adapun jenis perubahannya dikategorikan menjadi 3 hal yakni;

Adanya Istilah baru

Dalam pengajuan awal KPBU Unsolicited badan usaha mengajukan LoI dan dokumen Pra FS (yeng berisi 8 kajian), dalam ketentuan yang baru badan usaha mengajukan LoI dan dokumen pendukung.

Adapun dokumen pendukung yang dimaksud tidak lagi memiliki 8 kajian tapi lebih dimampatkan menjadi 5 kajian berisi;

  • konfirmasi kesesuaian dengan rencana induk sektor yang bersangkutan, dokumen perencanaan pemerintah, rencana tata ruang wilayah, dan rencana detail tata ruang;
  • konfirmasi adanya indikasi kebutuhan Penyediaan Infrastruktur;
  • tinjauan awal rencana proyek;
  • konfirmasi kemampuan finansial dan pengalaman teknis yang memadai; dan
  • identifikasi awal kelembagaan PJPK.

 

Efisiensi waktu/percepatan

Dalam permen 7/2023, beberapa ketentuan yang membutuhkan durasi waktu cukup panjang lebih dimampatkan seperti pada evaluasi pengajuan awal, dimana sebelumnya dibutuhkan 30 hari, pada pengaturan yang baru dibuat 15 hari kerja. Evaluasi FS yang sebelumnya 60 hari kerja menjadi 30 hari kerja. Penandatanganan perjanjian KPBU yang sebelumnya 40 hari kerja menjadi 30 hari kalender

 

Adanya ketentuan baru yang mengatur KPBU Unsolicited

Dalam permen yang baru terdapat ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur seperti;

  • Kemungkinan adanya badan usaha lain mengajukan LoI
    1. Diatur bahwa apabila terdapat Calon Pemrakarsa lain yang menyampaikan surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung, maka menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan evaluasi terhadap LoI dan dokumen pendukung dengan melakukan evaluasi dengan membandingkan dokumen pendukung
    2. menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara menetapkan kriteria awal penilaian

 

  • Pelaksanaan MS pada tahap Transaksi
    1. Dilakukan sebelum ditetapkannya dokumen pengadaan;
    2. Peserta MS antara lain Badan Usaha calon investor dan lembaga jasa keuangan nasional dan/atau internasional.
    3. Dilakukan melalui pertemuan dua pihak

 

  • Pendirian BUP sebelum pengadaan

Pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dapat menetapkan perseroan terbatas yang telah berdiri sebelum Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai untuk bertindak sebagai Badan Usaha Pelaksana.


7 December 2023 |