IDENTIFIKASI RISIKO-RISIKO & FAKTOR RISIKO KRITIS YANG TERJADI DALAM PROYEK JALAN TOL DENGAN SKEMA KPBU

Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) yang meraih predikat jalan tol terbaik di Indonesia(Jasa Marga)
Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) yang meraih predikat jalan tol terbaik di Indonesia(Jasa Marga)

Sebagaimana termaktum dalam RPJMN kebutuhan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur dan perumahan tahun 2020-2024 mencapai Rp. 2.058T, dimana dari total kebutuhan tersebut hanya 30%nya saja yang dapat dibiayai oleh pemerintah, sedangkan 70% nya mengandalkan creative financing atau keterlibatan swasta.

Dari sekian banyak proyek yang ditawarkan, jalan tol merupakan salah satu proyek yang cukup mature. Hingga tahun 2020 saja terdapat 2.346 Km jalan tol  yang telah beroperasi dan dioperasikan oleh 40 perusahaan bisnis jalan tol[1]. Namun demikian, investasi jalan tol juga tidak luput dari risiko. Tabel berikut merupakan identifikasi risiko yang umum terjadi pada proyek jalan tol berdasarkan buku pedoman acuan alokasi risiko oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia[2];

No

Faktor Risiko

1

Tahap Pra Konstruksi

1.a.

Perizinan: proses tender dan dokumen kontrak

1.b.

Studi kelayakan: ketidak akuratan data studi kelayakan dan asumsi yang diambil

1.c.

Pembebasan lahan

1.d.

Desain

2

Tahap Konstruksi

2.a.

Kondisi geografis dan cuaca     

2.b.

Penyesuaian lingkungan pada pembangunan konstruksi

2.c.

Permintaan perubahan ruang lingkup pekerjaan dari owner

2.d.

Tidak tersedianya material dan tenaga kerja

2.e.

Keterlambatan persetujuan perizinan konstruksi yang disebabkan oleh owner

2.f.

Keterlambatan progres pekerjaan

2.g.

Tidak tepatnya spesifikasi teknis yang dipilih pada dokumen kontrak

2.h.

Kesalahan desain yang menyebabkan perubahan addendum/ modifikasi konstruksi

2.i.

Terjadinya force majeure saat pelaksanaan konstruksi

3

Tahap Pasca Konstruksi

3.a

Volume lalu lintas

3.b

Tarif tol terlalu rendah

3.c

Keterlambatan/ gangguan layanan saat jalan tol beroperasi

3.d

Penurunan volume lalu lintas akibat pengalihan rute/ moda transportasi lain

3.e

Keterlambatan persetujuan penyesuaian tarif tol

3.f

Peristiwa force majeure (banjir/ gempa bumi) saat jalan tol beroperasi

3.g

Kahar politik seperti perang dan huru-hara yang mengganggu/ merusak jalan tol

3.h

Perubahan kebijakan hukum dan atau kontrak secara langsung yang mempengaruhi pengoperasian jalan tol

3.i

Intervensi politik seperti pelanggaran/ pembatalan izin, pemutusan/ pembatalan konsesi, pengambilalihan tanpa kompensasi/ rasionalisasi

3.j

Penolakan publik seperti menghindar/ menolak menggunakan jalan tol

3.k

Perubahan desain dari owner yang mengakibatkan penambahan biaya operasional dan pemeliharaan

3.l

Pemeliharaan besar-besaran/ lebih dari cakupan yang diperkirakan

3.m

Kecelakaan yang mengakibatkan peningkatan biaya dan tanggung jawab

3.n

Terjadinya vandalisme/ pengrusakan bangunan oleh pihak tertentu

3.o

Peningkatan inflasi yang menyebabkan penyesuaian tarif biaya pemeliharaan

3.p

Devaluasi mata uang untuk pembayaran hutang

3.q

Badan usaha tidak menyediakan valuta asing untuk pembayaran tol

3.r

Suku bunga

3.s

Kurangnya sumber daya keuangan

3.t

Ketidakmampuan membayar hutang akibat dari pendapatan yang tidak mencukupi

3.u

Ekuitas yang tidak memadai

 

Dari sekian faktor risiko yang ada, Berdasarkan studi kasus yang dilakukan pada Tol Trans Sumatera, Putri et al (2023)[3], mengemukakan tiga belas faktor risiko kritis yang mempengaruhi proyek jalan tol diantaranya;

  1. Risiko keterlambatan persetujuan dari pemerintah,
  2. Pemeliharaan secara besar-besaran,
  3. Kekurangan sumber daya keuangan,
  4. Tidak mampu membayar hutang akibat dari aliran pendapatan proyek yang tidak mencukupi,
  5. Penundaan penutupan keuangan,
  6. Tidak tersedianya lahan,
  7. Kondisi geografis,
  8. Keterlambatan dalam progres pekerjaan,
  9. Kesalahan desain,
  10. Force majeure,
  11. Kondisi cuaca,
  12. Permasalahan terkait dokumen kontrak
  13. Kesalahan asumsi data pada tahap studi kelayakan

Ketidakpastian risiko menjadi salah satu penyebab gagalnya investasi yang dilakukan oleh badan usaha, sehingga pemangku kepentingan perlu untuk mengidentifikasi risiko secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga operasional jalan tol agar risiko yang timbul tidak memengaruhi proyek yang ada. Artikel ini diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi anggota PAPKPBU dalam menganalisis risiko pada proyek pembangunan jalan tol kedepan.

[1] Danang Parikesit, Kepala BPJT Dalam Webinar Indonesia’s Toll Road Infrastructure Competitiveness In Global Prespective, Rabu (8/12/2021)

[2] MAHARANI, D. J. (2022). Evaluasi Skema Pendanaan pada Wilayah Jalan Tol Trans Sumatera ruas Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

[3] Putri, F. R., Susanti, B., & Toyfur, M. F. (2023). IDENTIFIKASI RISIKO KRITIS YANG MEMENGARUHI ASPEK FINANSIAL PROYEK KPBU JALAN TOL. Jurnal Teknik Sipil12(1), 20-33.


6 September 2024 |