Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) merupakan skema pembiayaan infrastruktur alternatif yang saat ini sangat populer digunakan dalam mengejar target pembangunan infrastruktur di Indonesia[1]. Investasi swasta dalam hal ini bukanlah sumbangan gratis kepada pemerintah dalam penyediaan publik. Investasi swasta tentu perlu skema pengembalian yang layak dan menguntungkan kedua belah pihak berikut merupakan jenis-jenis pengembalian investasi Badan Usaha dalam Skema KPBU;
Pembayaran oleh pengguna (user charge)
Pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atas Penyediaan Infrastruktur dapat bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif. Dalam hal pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif, PJPK menetapkan tarif awal atas penyediaan infrastruktur. Tarif awal dan penyesuaiannya, ditetapkan untuk memastikan pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan dalam kurun waktu tertentu[2].
Apabila Tarif awal dan penyesuaiannya belum dapat ditetapkan untuk mengembalikan seluruh investasi Badan Usaha Pelaksana, tarif dapat ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna. Dalam hal tarif ditentukan berdasarkan kemampuan pengguna, PJPK memberikan Dukungan Kelayakan sehingga Badan Usaha Pelaksana dapat memperoleh pengembalian investasi.
Pembayaran Ketersediaan Layanan
Pembayaran Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP) merupakan salah satu bentuk skema pengembalian investasi dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Karakter utama skema ini adalah pengalokasian risiko pendapatan proyek ke pihak pemerintah atau Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)[3].
Skema AP umumnya diterapkan pada penyediaan infrastruktur dimana tingkat atau banyaknya pemanfaatan aset oleh pengguna bukanlah tujuan utamanya, melainkan pada pentingnya ketersediaan infrastruktur dan layanannya[4]. Contoh yang sering digunakan adalah fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan adalah hal yang mutlak disediakan, namun fasilitas ini tidak disediakan agar jumlah pengguna/pasien terus meningkat.
Dalam skema ini, pemerintah atau PJPK melakukan pembayaran kepada pihak hanya jika infrastruktur dan layanannya telah tersedia memenuhi kriteria “ketersediaan” sebagaimana disepakati keduanya dalam perjanjian (SPM/Standar Pelayanan Minimum), dan banyak atau sedikit pengguna bukanlah faktor yang dipertimbangkan sebagai penentu pembayaran kepada pihak swasta. Bagi pemerintah mbayaran kepada swasta merupaakn kewajiban langsung (direct liability) sementara bagi swasta pembayaran ini mnjad sumber utama pendapatan proyek yang diperlukan untuk mengembalikan investasi.
Pengembalian Investasi dalam Bentuk Lainnya
Pengembalian investasi dalam bentuk lainnya diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan[5]. Sebagai contoh; dalam pembangunan terminal, maka pengembalian investasi dalam bentuk lainnya dapat berupa; pendapatan dari pemasangan papan reklama di tempat – tempat strategis di dalam terminal, rebranding nama terminal, pendapatan melalui pemanfaatan lahan parkir yang diintegrasikan sebagai kawasan TOD, penjualan/penyewaan tempat usaha, dsb.
________________________________________________________________________________________________
[1] Maulana, M. R. (2021). Pemahaman dan Pembelajaran Tahap Perencanaan dan Penyiapan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1).
[2] https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1096-1259/pjpk/pembayaran-kepada-badan-usaha/pembayaran-pengguna-layanan
[3] https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/39-42/pjpk/dukungan-pemerintah/pembayaran-berdasarkan-ketersediaan-layanan
[4] Darmawan, A. (2018). Mempromosikan Skema KPBU dengan Mekanisme Availability Payment sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Sarana-Prasarana (Infrastruktur) Publik di Daerah. OMNICOM: Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(1), 1-10.
[5] https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1097-1260/pjpk/pembayaran-kepada-badan-usaha/pengembalian-investasi-dalam-bentuk-lainnya