Pembaca pasti hingga kini sudah cukup paham terkait penyediaan infrastruktur dengan KPBU atau non KPBU/APBN, namun sesungguhnya penyediaan Infrastruktur memiliki beragam Delivery Mechanism. Setidaknya ada 6 Jenis Delivery Mechanism dalam penyediaan infrastruktur berikut ulasan masing-masing jenisnya;
Rupiah Murni
- Sumber pendanaan Rupiah Murni berasal dari Penerimaan pajak, Penerimaan negara bukan pajak, dan PAD
- Penggunaan Rupiah Murni diantaranya Kegiatan Operasional atau Investasi dasar Pemerintah dalam penyediaan layanan umum dan dasar
- Penyediaan Infrastruktur dengan Rupiah Murni Dapat dilaksanakan langsung oleh Pemda sesuai dengan alokasi anggaran
Pinjaman Luar Negeri
- Sumber Pendanaan berasal dari Pinjaman Tunai atau Pinjaman Kegiatan dari mitra bilateral atau Lembaga keuangan multilateral
- Penggunaannya untuk kegiatan; Proyek infrastruktur, ekonomi, dan sosial yang memiliki daya ungkit yang tinggi, Alih teknologi dan praktik baik internasional,Piloting yang dapat direplikasi dengan rupiah/instrument lainnya
- Pinjaman Luar Negeri umumnya bersifat komplemen terhadap investasi swasta/pemerintah. Proyek yang ditangani ber-skala besar, jangka panjang, dan multi-stakeholder serta Memiliki nilai tambah tinggi dari alih teknologi dan akses kerjasama internasional
- Sebagai catatan Pinjaman Luar Negeri harus dilakukan melalui Kementerian Sektor
Surat Berharga Negara
- Sumber pendanaan berasal dari Penerbitan SUN (Surat Utang Negara) atau Penerbitan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dalam rupiah atau valas
- Penggunaan Surat Berharga Negara diantaranya Membiayai operasional dan investasi Pemerintah, SBSN-PBS diutamakan untuk infrastruktur dan penyediaan sarana pelayanan umum dengan berbasis aset
- Pengadaan dengan Surat Berharga Negara perlu memenuhi setidaknya dua persyaratan berikut;
- Status tanah harus clean and clear (SBSN)
- Memiliki risiko tinggi terhadap kepentingan strategis nasional (imbal hasil 6% – 9%)