Pembaca pasti hingga kini sudah cukup paham terkait penyediaan infrastruktur dengan KPBU atau non KPBU/APBN, namun sesungguhnya penyediaan Infrastruktur memiliki beragam Delivery Mechanism. Setidaknya ada 6 Jenis Delivery Mechanism dalam penyediaan infrastruktur berikut ulasan masing-masing jenisnya;
Hibah
- Sumber pendanaan Berupa uang, barang/jasa, atau surat berharga dari dalam dan luar negeri
- Penggunaan Hibah diantaranya Untuk Program pembangunan nasional, Penanggulangan bencana, dan Bantuan kemanusiaan
- Adapun ciri khusus untuk Hibah yakni;
- Nilai dan pemanfaatan terbatas sesuai kesepakatan dengan donor
- Diarahkan untuk peningkatan sistem investasi publikl. melalui: (i) peningkatan kualitas penyiapan; (ii) menaikkan profil/kredibilitas proyek; (iii) capacity building; (iv) derisking proyek
- Hibah harus dilakukan melalui Kementerian Sektor
KPBU
- Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pemerintah dan Badan Usaha Pelaksana
- Penggunaan KPBU diantaranya Untuk Proyek infrastruktur, ekonomi, dan sosial yang memiliki investasi besar dan nilai manfaat ekonomi yang tinggi, atau Alih teknologi dan optimalisasi
- Lingkup KPBU dapat berupa kegiatan Operasi, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
Investasi Murni
- Sumber pendanaan berasal dari PMA dan PMDN secara langsung (sektor riil) atau melalui pasar modal.
- Investasi murni umumnya digunakan untuk Program pembangunan nasional, Penanggulangan bencana, Bantuan kemanusiaan, atau Proyek prioritas pembangunan
- Adapun ciri khusus untuk Investasi murni yakni;
- Bersifat komersial
- Pada umumnya di sektor industri dan perdagangan serta pelayanan umum yang bukan kewajiban pemerintah