Kolaborasi PAP KPBU dan INKINDO: Sinergi Peningkatan Kapasitas dan Pemahaman Skema KPBU

Penandatanganan MoU antara INKINDO yang diwakili oleh Ir. Erie Heryadi (Ketua Umum) dan PAP KPBU yang diwakili oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal)
Penandatanganan MoU antara INKINDO yang diwakili oleh Ir. Erie Heryadi (Ketua Umum) dan PAP KPBU yang diwakili oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal)

Setelah sebelumnya sambangi Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPN INKINDO), Perkumpulan Ahli Profesional Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (PAP KPBU) Indonesia tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPN INKINDO.

Adapun agenda penandatanganan MoU tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) INKINDO ke-45 yang diselenggarakan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada Kamis (20/06/24).

Penandatanganan MoU berawal dari keinginan INKINDO untuk berperan aktif dalam lingkup KPBU, sehingga keberadaan MoU diharapkan dapat menjadi ajang untuk saling support dalam bersinergi dan kolaborasi.

“Pada satu sisi, kebutuhan keahlian di bidang KPBU terus bertambah sementara kami cukup tahu bahwa kondisi SDM yang ada sangat kurang. Dengan adanya sinergi ini mungkin dapat diselenggarakan pelatihan-pelatihan untuk anggota INKINDO, setidaknya hal-hal yang bersifat basic, karena untuk menjadi “mahir” prosesnya pasti akan panjang. Spirit kita sudah sama, yakni sama-sama ingin mengisi kekosongan dan ingin berpartisipasi dalam bidang KPBU” ujar Ir. Suwendi, M.Sc (Wakil Ketua Umum DPN INKINDO Bidang Hubungan Antar Lembaga) dalam kunjungan PAP KPBU sebelumnya.

Sejalan dengan visi PAP KPBU dalam menjadi katalisator terbentuknya ekositem KPBU Indonesia yang berkelanjutan, PAP KPBU Indonesia menyambut baik minat tersebut, mengingat proyek-proyek KPBU semakin marak di Indonesia terlebih memasuki era desentralisasi.

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal PAP KPBU Indonesia) menyampaikan bahwasanya KPBU sudah dipandang “seksi”, terlebih Pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 7 Tahun 2023 yang mensyaratkan agar Tenaga Ahli yang dipekerjakan oleh Konsultan, wajib memiliki sertifikasi ahli KPBU yang diakui secara nasional dan/atau internasional.

Kedepannya, INKINDO dan PAP KPBU akan berupaya meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggotanya dalam bidang pelatihan dan pengembangan terkait KPBU. INKINDO dan PAP KPBU juga bersepakat untuk saling bertukar informasi mengenai kegiatan dan data Tenaga Ahli, serta bersinergi dalam penyusunan masukan regulasi KPBU.

Sebagai pemantik kerjasama, INKINDO menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk “Infrastruktur dan KPBU : Peluang dan Tantangan Jasa Konsultasi untuk Proyek Infrastruktur Melalui Skema KPBU di Era Menuju Indonesia Emas 2024” sebagai salah satu rangkaian HUT INKINDO ke-45.


22 June 2024 |