Akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pelibatan swasta pada pembangunan infrastruktur menjadi suatu hal yang penting, SPAM dalam hal ini, tidak luput dari objek infrastruktur yang membutuhkan peran swasta melalui KPBU. Untuk SPAM sendiri, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan khusus sektor SPAM diantaranya[1];
No |
Peraturan |
Tentang |
Keterangan |
1 |
UU No.17 Tahun 2019 |
Sumber daya air |
Pasal 10-16 mengatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM. Pasal ini berkaitan dengan penentuan PJPK. |
2 |
UU No.23 Tahun 2014 |
Pemerintah daerah |
Lampiran memuat pembagian kewenangan sub urusan air minum antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Peraturan ini berkaitan dengan penentuan PJPK. |
3 |
PP No.121 Tahun 2015 |
Pengusahaan sumber daya air |
Pasal 2 Ayat 1 terkait izin pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN/BUMD. Ini berkaitan dengan pemegang SIPA dalam KPBU SPAM. |
4 |
PP No.122 Tahun 2015 |
Sistem penyediaan air minum |
Pasal 36-41 mengatur tentang pembagian kewenangan. |
5 |
PP No.28 Tahun 2018 |
Kerja sama daerah |
PP ini mengatur kerja sama, baik dengan daerah lain maupun juga pihak badan usaha. Pasal 13-16 mengatur tentang kerja sama daerah dengan pihak ketiga (badan usaha). |
6 |
Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2016 |
Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum |
Peraturan ini merupakan turunan dari PP 122/2015 Pasal 56 |
7 |
Permen PUPR No.1 Tahun 2016 |
Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air |
Izin Penguasahaan Sumber Daya Air (IPSDA) diberikan kepada BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM |
8 |
Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 |
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum |
Pasal 1 ayat 29 mengatur bahwa penyelenggara SPAM adalah BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan Kelompok Masyarakat. Pasal 18 Ayat 4 mengatur tentang pemegang SIPA SPAM Regional yang hanya diberikan kepada BUMN/BUMD |
9 |
Permen PUPR No. 25 Tahun 2016 |
Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha |
Pasal 6 Ayat 4 mengatur bahwa badan usaha swasta yang dapat menyelenggarakan SPAM adalah pengelola pusat bisnis/superblok, pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (developer perumahan). Pasal 7 Ayat 2 mengatur bahwa area pelayanan badan usaha tidak boleh melayani masyarakat umum / melayani diluar wilayah pelayanan yang ditetapkan untuknya |
10 |
Permen PUPR No.18 Tahun 2007 |
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum |
Berkaitan dengan kriteria desain dalam perencanaan SPAM |
11 |
Permendagri No.71 Tahun 2016 jo Permendagri No.21 Tahun 2020 |
Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum |
Berkaitan dengan mekanisme perhitungan tarif air minum, berlaku juga untuk air minum dari hasil SPAM KPBU |
12 |
Permendagri No.70 Tahun 2016 |
Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara SPAM |
Berkaitan dengan mekanisme pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada PDAM dengan tujuan membantu biaya produksi agar harga jual air ke masyarakat terjangkau, berlaku juga untuk air minum dari hasil SPAM KPBU |
13 |
Permendagri No.22 Tahun 2020 |
Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga |
Berkaitan dengan aturan penyusunan naskah PKS antar daerah dalam penyelenggaraan SPAM Regional |
14 |
PP No.27 Tahun 2017 |
Izin lingkungan |
Berkaitan dengan pengurusan izin lingkungan untuk proyek SPAM |
15 |
Permen LHK No.38 Tahun 2019 |
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Dampak Lingkungan |
Terkait dengan proses penerbitan izin lingkungan untuk proyek SPAM. Prosedur untuk mendapatkan izin lingkungan dibagi 2 yaitu untuk (1) kegiatan termasuk kategori wajib AMDAL dan (2) kegiatan non wajib AMDAL tetapi wajib menyusun UKL-UPL. Syarat proyek SPAM yang termasuk kategori wajib AMDAL yaitu kegiatan: 1. kegiatan berbatasan langsung dengan kawasan lindung 2. pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan >= 5 ha atau luas bangunan >= 10.000 m2 3. pembangunan jaringan distribusi dengan luas layanan >=5.000 ha atau pembangunan jaringan transmisi dengan panjang >= 40 km |
16 |
Permen LH No.8 Tahun 2013 |
Tata Laksana Penilaian dan Pemerikasaan Dokuman Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan |
Menjelaskan bahwa untuk usaha/kegiatan yang berlokasi lebih dari satu wilayah provinsi, formulir UKL-UPL diperiksa oleh Menteri |
17 |
Permen LH No.16 Tahun 2012 |
edoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup |
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL) |
Berdasarkan peraturan yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa pada KPBU SPAM, ruang lingkup badan usaha swasta adalah membangun, memelihara dan mengoperasikan dan/atau mengelola SPAM sampai batas waktu kerja sama[2]. Adapun 3 jenis infrastruktur air minum yang masuk dalam lingkup KPBU berdasarkan Permen PU no. 2 tahun 2021 adalah;
- Investasi pengembangan SPAM di sisi hulu, yakni di unit air baku dan unit produksi;
- Investasi pada sisi distribusi, yang kemudian dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD;
- Investasi berupa teknologi operasi dan pemeliharaan dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja (misalnya untuk penurunan angka kehilangan air).
Dengan keterbatasan lingkup KPBU yang ada dimana pengoperasian tetap ditangan BUMN atau BUMD, seringkali hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan KPBU SPAM di Indonesia. Bappenas (2021)[3] menyampaikan 3 isu strategis dalam pelaksanaan KPBU sektor air minum dimana;
- Kapasitas air baku dan operasional intake yang tidak optimal. Rencana produksi berpengaruh pada penilaian performa Badan Usaha Pelaksana (BUP) dan pendapatan yang diterima BUP;
- Keterlambatan pembangunan dukungan konstruksi baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Terdapat ketidakselarasan pembangunan antara segmen BUP dengan segmen dukungan pemerintah baik dalam segi timeline dan desain;
- Tingkat penyerapan yang tidak sesuai proyeksi rencana. Kemungkinan keterlambatan pengembangan Sambungan Rumah (SR) menyebabkan tingkat penyerapan di bawah rencana dan berakibat short fall (selisih pembayaran).
[1] https://artikaika.wordpress.com/2020/09/17/daftar-peraturan-kpbu/
[2] Amelia, E. B. (2023). Faktor-Faktor Kritis Penentu Kesuksesan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sektor Air Minum. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK, 19(1), 57-72.
[3] Bappenas. (2021). Materi bahan Tayang Sharing Session Pelaksanaan Proyek KPBU Sektor Air Minum 23 April 2021.