KPBU SPAM DI INDONESIA: PERATURAN PERUNDANGAN YANG MENGATUR, LINGKUP KPBU SPAM, & ISU STRATEGIS

judge-hammer-documents-room-background-bokeh-background (1)

Akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pelibatan swasta pada pembangunan infrastruktur menjadi suatu hal yang penting, SPAM dalam hal ini, tidak luput dari objek infrastruktur yang membutuhkan peran swasta melalui KPBU. Untuk SPAM sendiri, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan khusus sektor SPAM diantaranya[1];

No

Peraturan

Tentang

Keterangan

1

UU No.17 Tahun 2019

Sumber daya air

Pasal 10-16 mengatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM. Pasal ini berkaitan dengan penentuan PJPK.
Pasal 50 mengatur tentang IPSDA untuk SPAM yang melayani kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, dan BUMDes Penyelenggara SPAM

2

UU No.23 Tahun 2014

Pemerintah daerah

Lampiran memuat pembagian kewenangan sub urusan air minum antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Peraturan ini berkaitan dengan penentuan PJPK.

3

PP No.121 Tahun 2015

Pengusahaan sumber daya air

Pasal 2 Ayat 1 terkait izin pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN/BUMD. Ini berkaitan dengan pemegang SIPA dalam KPBU SPAM.

4

PP No.122 Tahun 2015

Sistem penyediaan air minum

Pasal 36-41 mengatur tentang pembagian kewenangan.
Pasal 42 mengatur tentang pihak yang dapat menyelenggarakan SPAM dan bolehnya ada kerja sama dengan badan usaha swasta.
Pasal 56 memuat prinsip dan bentuk kerja sama dengan badan usaha swasta dalam penyelenggaraan SPAM.

5

PP No.28 Tahun 2018

Kerja sama daerah

PP ini mengatur kerja sama, baik dengan daerah lain maupun juga pihak badan usaha. Pasal 13-16 mengatur tentang kerja sama daerah dengan pihak ketiga (badan usaha).

6

Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2016

Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan ini merupakan turunan dari PP 122/2015 Pasal 56

7

Permen PUPR No.1 Tahun 2016

Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air

Izin Penguasahaan Sumber Daya Air (IPSDA) diberikan kepada BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM

8

Permen PUPR No. 27 Tahun 2016

Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Pasal 1 ayat 29 mengatur bahwa penyelenggara SPAM adalah BUMN, BUMD, UPT, UPTD,

Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan Kelompok Masyarakat.

Pasal 18 Ayat 4 mengatur tentang pemegang SIPA SPAM Regional yang hanya diberikan kepada BUMN/BUMD

9

Permen PUPR No. 25 Tahun 2016

Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha

Pasal 6 Ayat 4 mengatur bahwa badan usaha swasta yang dapat menyelenggarakan SPAM adalah pengelola pusat bisnis/superblok, pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (developer perumahan).

Pasal 7 Ayat 2 mengatur bahwa area pelayanan badan usaha tidak boleh melayani masyarakat umum / melayani diluar wilayah pelayanan yang ditetapkan untuknya

10

Permen PUPR No.18 Tahun 2007

Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Berkaitan dengan kriteria desain dalam perencanaan SPAM

11

Permendagri No.71 Tahun 2016 jo Permendagri No.21 Tahun 2020

Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Berkaitan dengan mekanisme perhitungan tarif air minum, berlaku juga untuk air minum dari hasil SPAM KPBU

12

Permendagri No.70 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara SPAM

Berkaitan dengan mekanisme pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada PDAM dengan tujuan membantu biaya produksi agar harga jual air ke masyarakat terjangkau, berlaku juga untuk air minum dari hasil SPAM KPBU

13

Permendagri No.22 Tahun 2020

Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga

Berkaitan dengan aturan penyusunan naskah PKS antar daerah dalam penyelenggaraan SPAM Regional

14

PP No.27 Tahun 2017

Izin lingkungan

Berkaitan dengan pengurusan izin lingkungan untuk proyek SPAM

15

Permen LHK No.38 Tahun 2019

Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Dampak Lingkungan

Terkait dengan proses penerbitan izin lingkungan untuk proyek SPAM. Prosedur untuk mendapatkan izin lingkungan dibagi 2 yaitu untuk (1) kegiatan termasuk kategori wajib AMDAL dan (2) kegiatan non wajib AMDAL tetapi wajib menyusun UKL-UPL.

Syarat proyek SPAM yang termasuk kategori wajib AMDAL yaitu kegiatan:

1. kegiatan berbatasan langsung dengan kawasan lindung

2. pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan >= 5 ha atau luas bangunan >= 10.000 m2

3. pembangunan jaringan distribusi dengan luas layanan >=5.000 ha atau pembangunan jaringan transmisi dengan panjang >= 40 km

16

Permen LH No.8 Tahun 2013

Tata Laksana Penilaian dan Pemerikasaan Dokuman Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

Menjelaskan bahwa untuk usaha/kegiatan yang berlokasi lebih dari satu wilayah provinsi, formulir UKL-UPL diperiksa oleh Menteri

17

Permen LH No.16 Tahun 2012

edoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL)

Berdasarkan peraturan yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa pada KPBU SPAM, ruang lingkup badan usaha swasta adalah membangun, memelihara dan mengoperasikan dan/atau mengelola SPAM sampai batas waktu kerja sama[2]. Adapun 3 jenis infrastruktur air minum yang masuk dalam lingkup KPBU berdasarkan Permen PU no. 2 tahun 2021 adalah;

  • Investasi pengembangan SPAM di sisi hulu, yakni di unit air baku dan unit produksi;
  • Investasi pada sisi distribusi, yang kemudian dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD;
  • Investasi berupa teknologi operasi dan pemeliharaan dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja (misalnya untuk penurunan angka kehilangan air).

Dengan keterbatasan lingkup KPBU yang ada dimana pengoperasian tetap ditangan BUMN atau BUMD, seringkali hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan KPBU SPAM di Indonesia. Bappenas (2021)[3] menyampaikan 3 isu strategis dalam pelaksanaan KPBU sektor air minum dimana;

  • Kapasitas air baku dan operasional intake yang tidak optimal. Rencana produksi berpengaruh pada penilaian performa Badan Usaha Pelaksana (BUP) dan pendapatan yang diterima BUP;
  • Keterlambatan pembangunan dukungan konstruksi baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Terdapat ketidakselarasan pembangunan antara segmen BUP dengan segmen dukungan pemerintah baik dalam segi timeline dan desain;
  • Tingkat penyerapan yang tidak sesuai proyeksi rencana. Kemungkinan keterlambatan pengembangan Sambungan Rumah (SR) menyebabkan tingkat penyerapan di bawah rencana dan berakibat short fall (selisih pembayaran).

[1] https://artikaika.wordpress.com/2020/09/17/daftar-peraturan-kpbu/

[2] Amelia, E. B. (2023). Faktor-Faktor Kritis Penentu Kesuksesan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Sektor Air Minum. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK19(1), 57-72.

[3] Bappenas. (2021). Materi bahan Tayang Sharing Session Pelaksanaan Proyek KPBU Sektor Air Minum 23 April 2021.


15 September 2023 |