Pada Jumat, 15 September 2023, PAPKPBU menyelenggarakan webinar dengan topik SPAM Bandar Lampung. Ir. Brahmantio Isdijoso, M. S Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan merupakan narasumber utama dalam webinar tersebut. Topik terkait SPAM Bandar Lampung cukup menarik mengingat SPAM Bandar Lampung merupakan proyek SPAM dimana angka komitmen jaminan PII (Rp. 150 M) akan melebihi angka maksimal penjaminan dan berpotensi terjadi terminasi per Agustus tahun 2024. Namun apakah yang menjadi kontribusi dari kegagalan proyek KPBU SPAM Lampung tersebut?
Sepintas terkait proyek KPBU SPAM Lampung
Pembangunan SPAM Bandar Lampung dengan nilai investasi 1,1 T dilaksanakan menggunakan skema KPBU antara Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengamanatkan PDAM Way Rilau sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan PT Adhya Tirta Lampung selaku Badan Usaha yang merupakan konsorsium dari PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Bangun Tjipta Sarana. Adapun target cakupan layanan dari 20% menjadi 46% di tahun 2024.
3 Faktor Penyumbang Kegagalan SPAM Lampung
Dalam paparannya, Brahmantio Isdijoso menyebutkan 3 hal yang menjadi tantangan penyelenggaraan KPBU SPAM Lampung tantangan tersebut yakni;
- Aspek Kelembagaan
Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah sangat dipengaruhi oleh aspek politis dan kapasitas Kepala Daerah, dalam penyelenggaraan KPBU SPAM Lampung dinamika PJPK turut berkontribusi dalam kepastian penyelenggaraan KPBU. Pada periode 2015 hingga saat ini saja sudah terdapat 3 kali penggantian walikota Bandar Lampung. Dalam perumda way rilau sendiri juga terjadi perombakan pejabat tinggi dan dewan pengawas. - Aspek tarif dan Pelayanan
Ability to Pay Masyarakat belum mendukung penerapan tarif yang ideal, selain itu realisasi penyerapan air masih dibawah target dimana saat dilakukan RDS tahun 2023, konsumsi domestik hanya di 16,7 m3/Pelanggan/Bulan hal ini jauh dibawah rata-rata penggunaan air yakni dikisaran 25-27 m3/Pelanggan/Bulan. Kapasitas BUMD Air Minum juga terbatas sehingga belum maksimal dalam upaya pemetaan calon pelanggan, pemasaran, hingga penagihan hal ini terlihat capaian realisasi dimana dari 60.000SR yang ditargetkan, realisasinya hanya 8.801 SR/ hanya 14.6% dari target - Aspek Kebijakan Anggaran
Melalui Perda Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2017, Pemkot berkomitmen menyediakan PMD kepada Perumda Way Rilau senilai Rp150 M, namun baru terealisasi kurang lebih sebesar 38,11%) hal ini merupakan dampak dari refocusing anggaran pada kondisi pamdemi Covid-19, dimana pembangunan jaringan pipa dengan biaya APBD terhenti mengakibatkan jaringan pipa yang bisa dimanfaatkan hanya 20%nya saja.
Pelajaran yang dapat dipetik dari KPBU SPAM Lampung
Kegagalan KPBU SPAM Lampung meupakan akibat dari kegagalan beberapa stakeholder dalam menepati komitmen perjanjian KPBU. Dalam hal ini Perumda gagal mencapai komitmen pencapaian target SR, sementara PEMDA gagal dalam menyediakan dan membangun jaringan perpipaan menggunakan APBD akibat adanya Pandemi COVID. Akibat covid pula pemasukan PEMDA menurun sehingga pembangunan jaringan pipa harus terhenti akibat tidak adanya biaya.
Saat ini sedang diupayakan menambah lingkup BUP dengan menambah pembiayaan dan pembangunan ke jaringan pipa (KBA). Hal ini sedang dikaji oleh LKPP, PII, dan DJPI. Namun kemungkinan dilakukan modifikasi kontrak tersebut sangat kecil mengingat minat masyarakat terkait penyambungan ke jaringan pipa rendah, selain itu penambahan lingkup BUP akan semakin membebani kewajiban PDAM.