Proses Prakualifikasi Proyek Penataan dan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan pada tahun 2021, Kabupaten Lombok Barat selaku PJPK pada tanggal 4 September 2023 mengumumkan Hasil Penunjukan Langsung dari Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Proyek KPBU Penataan dan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lombok Barat melalui surat No. 027/22/KPBU-PJU.LB/IX/2023[1].
Namun demikian perjalanan pelaksanaan KPBU Lombok Barat sebagaimana diberitakan insidelombok.id pada 18 Oktober 2023, sempat menuai kritik dan issue terkait perjanjian PKS yang menabrak aturan[2]. DPRD dalam hal ini merasa tidak terinfo terkait perjanjian PKS kepala daerah dan pihak ketiga. Namun hal ini sudah ditepis oleh Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, beliau menyampaikan bahwa sikap yang diambil Pemda Lobar sudah sesuai dengan aturan dalam Permendagri dan surat edaran dari Mendagri, jad tidak ada aturan yang dilanggar. Pihaknya bahkan mengklaim bahwa penandatanganan PKS didesak oleh kemendagri segera dilaksanakan agar dapat menjadi percontohan.
20 Maret 2024, DPRD Lombok Barat kembali mengeluarkan statement yang tidak menguntungkan bagi keberlangsungan KPBU PJU Lombok Barat. Pasalnya, DPRD menilai proyek KPBU PJU Lobar lebih baik dibatalkan. Penyebab utama pembatalan ini akibat rencana program yang banyak mengalami perubahan, sehingga tidak sesuai dengan rencana awal[3]. Sebagaimana diketahui PJU Lobar sudah menandatangani perjanjian PKS dimana kerjasama DFOMT, dengan pengambalian investasi skema Availability Payment (AP) sebesar Rp. 22 Miliar selama 10 tahun. Nurhidayah, perwakilan DPRD Lobar mengungkapkan jika di total pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 220 miliar untuk pembangunan tiang PJU saja, hal ini belum dengan pembayaran daya pertahun yang berkisar Rp. 6-7 miliar pertahun3. Menurutnya, akan lebih efisien jika daerah membangun dan memperbaiki sendiri PJU tersebut secara bertahap, hal ini disesuaikan dengan kemampuan dengan memetakan prioritas kawasan yang mendesak untuk dipasangi PJU.
Kamis, 4 April 2024, Pemda memastikan PJU Lobar tetap berjalan, dan menginfokan bahwa Pemda telah mengantongi persetujuan Dewan[4]. Sekda Lobar, Ilham menyampaikan bahwa ada kesalahpahaman antara Pemkab dan DPRD terkait KPBU PJU Lobar. Sesuai dengan PP Nomor 65 tahun 2021, pihak investor atau pihak ketiga tidak boleh membayar kilowatt per hour (kWh). Namun yang wajib membayar adalah pemkab. Hal ini dikarenakan KWH yang sifatnya dinamis menyesuaikan dengan tarif dasar. Sementara saat paripurna untuk kesepakatan KPBU PJU ini, disepakati AP 22 miliar termasuk didalamnya untuk pembayaran KWH tiap tahunnya oleh pemkab. Sejak rapat paripurna 2021, dan teken kontrak PKS di tahun 2023 terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perubahan harga, seperti inflasi, pengaruh nilai tukar/kurs, dan juga bunga bank. Ilham menyampaikan bahwa dengan perubahan tersebut Pemda tetap akan bertahan dengan nilai AP yang disepakati. Pihaknya kini tengah mempersiapkan persyaratan administrasi untuk kelanjutan PJU Lobar. Ilham mengatakan belum tuntasnya persyaratan dari pemkab karena belum adanya kesepakatan dari DPRD Lobar selaku legislatif pemerintahan.
”Kami tidak berani bergerak terlalu laju, karena kami belum satu pandangan. Sekarang sudah ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” tuturnya
________________________________________________________________________________________________
[1] https://kpbu.kemenkeu.go.id/berita/read/1598/pengumuman-hasil-penunjukan-langsung-pengadaan-bup-proyek-penataan-dan-pengelolaan-penerangan-jalan-umum-di-kabupaten-lombok-barat
[2] https://insidelombok.id/lombok-barat/pemda-lobar-dinilai-tabrak-aturan-dprd-tak-tahu-isi-perjanjian-kerja-sama-proyek-pju-dengan-pihak-ketiga/
[3] https://insidelombok.id/berita-utama/dewan-sebut-program-kpbu-pju-lobar-lebih-baik-dibatalkan/
[4] https://lombokpost.jawapos.com/giri-menang/1504515654/kantongi-persetujuan-dewan-pemda-lobar-pastikan-program-pju-tetap-jalan