MEMAHAMI PERBANDINGAN KONSEP KPBU & PENGADAAN KONVENSIONAL

Ilustrasi konstruksi, proyek konstruksi, infrastruktur. (FREEPIK/FREESTOCKCENTER)
Ilustrasi konstruksi, proyek konstruksi, infrastruktur. (FREEPIK/FREESTOCKCENTER)

Dalam kebijakan pendanaan infrastruktur Indonesia yang  akan datang direncanakan tidak hanya dengan mengandalkan APBN (pengadaan konvensional), akan tetapi juga melalui  diversifikasi sumber-sumber non-APBN yang signifikan. Dalam hal ini Konsep Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berperan penting dalam pengadaan infrastruktur. Namun apa sajakah perbedaan dari konsep KPBU dan pengadaan Konvensional? Berikut 5 hal yang memebedakan konsep KPBU dan pengadaan Konvesional

  1. Kepemilikan Aset:

Dalam KPBU: Aset yang dibangun melalui skema KPBU pada umumnya dimiliki oleh badan usaha selama masa konsesi, nantinya aset akan dialihkan kepemilikannya kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir, hal ini dikenal dengan istilah Transfer

Pada Pengadaan Konvensional: Aset yang dibangun melalui pengadaan konvensional menjadi milik pemerintah sejak awal.

  1. Sumber Pendanaan:

Dalam KPBU: Pendanaan proyek KPBU umumnya berasal dari badan usaha swasta atau kemitraan antara pemerintah dan swasta (dalam hal ini pemerintah dapat memberikan penyertaan modal/bantuan dukungan konstruksi atau sebagian konstruksi, dan bentuk-bentuk dukungan lainnya), atau kemitraan swasta dengan lenders/ pihak perbankan.

Pengadaan Konvensional: Pendanaan proyek pengadaan konvensional umumnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagaimana terlihat dari ilusitrasi diatas, pada masa konstruksi pemerintah tidak mengeluarkan dana sampai dengan tersedianya fasilitas. Pun pembayaran akan fasilitas yang tersedia tidak serta merta memberatkan pemerintah mengingat pembayaran dilakukan bertahap selama masa konsesi.

 

 

  1. Risiko Proyek:

Kelebihan utama dalam skema KPBU, adalah adanya pembagian risiko. Artinya, risiko proyek dibagi antara pemerintah dan badan usaha sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Pengadaan Konvensional: Dalam pengadaan konvensional, risiko proyek umumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

  1. Masa Konsesi dan Pengembalian Investasi:

KPBU: Badan usaha diberikan masa konsesi untuk mengoperasikan dan memperoleh pendapatan dari aset yang dibangun, sebagai bentuk pengembalian investasi.

Pengadaan Konvensional: Tidak ada masa konsesi atau pengembalian investasi secara langsung bagi pihak kontraktor.

  1. Keterlibatan Sektor Swasta:

KPBU: Melibatkan sektor swasta dalam pendanaan, pembangunan, dan operasional proyek.

Pengadaan Konvensional: Sektor swasta terlibat sebagai kontraktor atau penyedia barang/jasa, tetapi tidak terlibat dalam pendanaan atau operasional proyek jangka panjang.

Secara umum, KPBU memungkinkan keterlibatan sektor swasta dalam pendanaan dan pengelolaan proyek infrastruktur, sementara pengadaan konvensional lebih bertumpu pada pendanaan dan pengelolaan oleh pemerintah. Pemilihan antara KPBU atau pengadaan konvensional bergantung pada kebutuhan, kompleksitas proyek, dan ketersediaan sumber daya pemerintah.

Sumber:

Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Buku “Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)” oleh Arief Wibowo dan Mas Yanuario, 2019

 


7 June 2024 |