Berdasarkan Permen PUPR No 2/2021 Badan Penyiapan KPBU adalah Badan Usaha dan/atau lembaga/institusi/organisasi internasional yang dipilih melalui kesepakatan atau seleksi untuk melakukan pendampingan pada tahap transaksi atau tahap penyiapan hingga transaksi proyek KPBU yang memberikan nilai tambah dalam bentuk pembiayaan terlebih dahulu pada tahap transaksi atau tahap penyapan hingga transaksi proyek KPBU dan/atau dengan target hasil keluaran berupa kepastian dapat ditransaksikannya proyek KPBU[1].
Bagaimana Perhitungan Imbalan Bagi Badan Penyiapan?
Salah satu imbalan yang dapat diterima oleh Badan Penyiapan adalah success fee apabila terdapat kesuksesan dalam menghantarkan proyek KPBU hingga selesai masa transaksi atau financial closed. Berdasarkan Permen PPN no 2/2020, imbalan maksimum yang dapat diberikan adalah sebesar 25 % dari total biaya yang dikeluarkan oleh Badan Penyiapan[2].
Kendala terkait Imbalan Bagi Badan Penyiapan
Mengenai pembayaran kepada Badan Penyiapan, sampai dengan saat ini di Kementerian Keuangan belum ada mata anggaran untuk membayar baik secara lump sum atau retainer kepada Badan Penyiapan atas dokumen dan pekerjaan yang diselesaikan. Sebab berdasarkan aturan yang ada imbalan diberikan bilamana pekerjaan sukses sampai pada tahap transaksi, yang menjadi permasalahan adalah bilamana proyek gagal mencapai transaksi
Sumber Pengembalian/Imbalan Badan Penyiapan
Dalam laporan Tenaga Ahli Teknis pekerjaan Fasilitasi Pengadaan Badan Penyiapan Proyek KPBU Sektor Jalan dan Jembatan tahun 2021, terdapat 3 sumber dana untuk pengembalian/imbalan bagi Badan Penyiapan; yakni Hibah, APBN, dan opsi Lainnya. adapun analisa SWOT bagi ketiga opsi ini adalah sebagai berikut;
Figure 1 Kelebihan dan Kekurangan Opsi Sumber Pembiayaan Badan Penyiapan KPBU
Sumber: laporan Tenaga Ahli Teknis pekerjaan Fasilitasi Pengadaan Badan Penyiapan Proyek KPBU Sektor Jalan dan Jembatan tahun 2021
Perlu digaris bawahi, bahwa sampai dengan saat ini, belum ada preseden yang matang terhadap penggunaan badan penyiapan KPBU di Indonesia. Sehingga belum ada lesson learned maupun best practice terkait Badan Penyiapan. Hal ini masih menjadi catatan bagi Para Ahli KPBU dalam merumuskan opsi pembiayaan terbaik bagi badan penyiapan KPBU yang dihubungkan dengan best practice durasi penyusunan setiap dokumen yang dibutuhkan serta kemungkinan withdrawal sebagai pembayaran kepada badan penyiapan.
[1] Permen PUPR 2 /2021
[2] Permen PPN 2/2020