Dalam penyediaan infrasrtruktur, KPBU merupakan salah satu skema alternatif yang dapat memberikan peningkatan manajemen dan efisiensi pada layanan publik. Berbeda dengan KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta) KPBU memiliki keunikan tersendiri berikut istilah-istilah spesifik yang acap kali digunakan dalam KPBU. Berikut merupakan sekelumit istilah dan definisi yang terkait dengan pengembangan dan implementasi KPBU yang disadur dari buku Glosarium KPBU (Jilid 2)[1]
Alokasi Risiko
(Istilah Terkait: Jaminan Pemerintah, Penjaminan Pemerintah, Penjaminan Infrastruktur) Distribusi Risiko Infrastruktur kepada pihak yang paling mampu mengelola, mengendalikan atau mencegah terjadinya Risiko Infrastruktur, atau menyerap Risiko Infrastruktur (Perpres No. 78 Tahun 2010)
Analisis Biaya Manfaat (ABMS)
(Istilah Terkait: Kajian Prastudi Kelayakan) Metode untuk mengukur nilai kontribusi sosial dan ekonomi dari proyek terhadap masyarakat dan negara secara keseluruhan (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Analisis Multi Kriteria (AMK)
Prosedur seleksi dan pemeringkatan proyek dengan menggunakan metodologi gabungan penilaian subyektif dan obyektif dari beberapa kriteria (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Badan Penyiapan
(Istilah Terkait: Tahap Penyiapan, Transaksi KPBU, Penasehat Transaksi) Badan Usaha atau lembaga/institusi/ organisasi nasional atau internasional yang dipilih melalui Kesepakatan atau Seleksi untuk melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan Penyiapan dan Transaksi proyek KPBU atau hanya Transaksi Proyek KPBU (LKPP No. 19 Tahun 2015)
Badan Usaha dan lembaga/institusi/ organisasi nasional atau internasional, yang melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK dalam tahap penyiapan atau dalam tahap penyiapan hingga tahap transaksi KPBU (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI)
Badan usaha yang didirikan Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Barang Milik Negara (BMN)
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (PP No. 27 Tahun 2014, PMK No. 164 Tahun 2014)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
Tingkat kemampuan pemilik modal dalam membayar seluruh kewajiban pinjaman yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan. (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Economic Internal Rate of Return (EIRR)
Tingkat imbal hasil ekonomi proyek yang dilakukan dengan membandingkan manfaat ekonomi-sosial dan biaya ekonomi proyek. (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Economic Net Present Value (ENPV)
Tingkat imbal hasil ekonomi yang dihitung dengan membandingkan besaran hasil kuantifikasi manfaat ekonomi-sosial yang diterima oleh masyarakat dan pemerintah dari proyek terhadap biaya ekonomi proyek. (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Financial Internal Rate of Return (FIRR)
Tingkat imbal hasil keuangan proyek yang dilakukan dengan membandingkan pendapatan dan biaya proyek dengan mempertimbangkan besarnya faktor nilai uang di masa depan.
Financial Net Present Value (FNPV)
Nilai saat ini dari selisih antara pendapatan dan biaya selama jangka waktu proyek pada tingkat diskonto keuangan tertentu.
Imbalan Keberhasilan (Success Fee)
Biaya yang dibayarkan oleh PJPK dan dapat dibebankan kepada Badan Usaha Pelaksana kepada Badan Penyiapan yang terlibat dalam pelaksanaan KPBU sampai dengan tercapainya pemenuhan pembiayaan (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
Pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. (PP No. 27 Tahun 2014)
Pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. (PMK No. 164 Tahun 2014)
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)
komite beranggotakan lintas kementerian yang menjadi pusat koordinasi untuk mengatasi hambatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas. Komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Perpres No. 75 Tahun 2014).
________________________________________________________________________________________________
[1] PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. 2019. Glossarium KPBU (Jilid ke dua).