Dalam penyediaan infrasrtruktur, KPBU merupakan salah satu skema alternatif yang dapat memberikan peningkatan manajemen dan efisiensi pada layanan publik. Berbeda dengan KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta) KPBU memiliki keunikan tersendiri berikut istilah-istilah spesifik yang acap kali digunakan dalam KPBU. Berikut merupakan sekelumit istilah dan definisi yang terkait dengan pengembangan dan implementasi KPBU yang disadur dari buku Glosarium KPBU (Jilid 2)[1]
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (Perpres No. 38 Tahun 2015)
Nilai Manfaat Uang (Value for Money)
Pengukuran kinerja suatu KPBU berdasarkan nilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengeluaran serta kualitas pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat. (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Nilai kemanfaatan maksimum dan berkelanjutan yang dapat dihasilkan oleh biaya-siklus-hidup proyek tertentu atau nilai kemanfaatan tertentu yang dihasilkan dari biaya siklus-hidup proyek terendah. (IIGF Institute 2015)
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
Pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Miliki Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Perpres No. 38 Tahun 2015, PMK No. 190 Tahun 2015, PMK No. 129 Tahun 2016)
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Miliki Negara/Badan Usaha Milik Daerah dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan oleh BUMN/BUMD. (Perpres No. 78 Tahun 2010, PMK No. 260 Tahun 2010)
Menteri, kepala lembaga, kepala daerah dan direksi Badan Usaha Milik Negara/ direksi Badan Usaha Milik Daerah sepanjang diatur dalam peraturan perundang undangan sektor. (Permen PPN No. 7 Tahun 2023)
Pihak yang ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai penanggung jawab proyek kerja sama dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (PMK No. 164 Tahun 2014)
Pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengeai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengadaan infrastruktur. (PMK No. 170 Tahun 2015, PMK No. 223 Tahun 2012)
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau direksi Badan Usaha Miliki Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (LKPP No. 19 Tahun 2015)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun
Return On Equity (ROE)
Tingkat besaran imbal hasil yang diperoleh atas ekuitas yang diinvestasikan pada KPBU.
Ruangan data dan Informasi (Data Room)
Ruangan data fisik dan elektronik yang disiapkan oleh PJPK dan dikelola oleh Panitia Pegadaan Badan Usaha Pelaksana, untuk memberikan kemudahan akses dan menjaga keamanan dokumen berkaitan dengan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada
Weighted Average Cost of Capital (WACC)
Penentuan tingkat biaya modal optimal dengan menghitung rata-rata modal tertimbang dengan memperhatikan faktor nilai uang masa kini dan masa depan.
________________________________________________________________________________________________
[1] PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. 2019. Glossarium KPBU (Jilid ke dua).