Istilah simpul KPBU pastinya sudah tak asing lagi bagi beberapa entitas yang berkecimpung di Dunia per KPBU an, namun apakah sebenarnya simpul KPBU itu? Apa fungsinya dan siapa yang membentuk Simpul KPBU? Berikut kumpulan informasi terkait simpul KPBU yang kami himpun;
Dasar Hukum Pembentukan Simpul KPBU
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Th 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur (“Perpres 38/2015), dikemukakan bahwa keberadaan simpul KPBU merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan KPBU
Apa itu Simpul KPBU? Dan apa Fungsi nya?
Simpul KPBU impul KPBU merupakan unit kerja yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengelola proyek-proyek infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan Pasal 44 prpres 38/2019 tugas utama Simpul KPBU ialah menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU
Dalam perkembangannya, sebagaimana di atur dalam Permen PPN No 7 Tahun 2023, tim KPBU dan tim pengendali dilebur dibawah Simpul KPBU. Tujuan simplifikasi tersebut adalah agar koordinasi organsiasi KPBU dalam satu badan sehingga meminimalisasi gap informasi antara tim KPBU sebagai pelaksana tahap penyiapan dengan tim pengendali sebagai pelaksana pada tahap pelaksanaan perjanjian KPBU. Selain itu juga adanya kesinambungan dalam proses koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan KPBU pada tahap penyiapan, transaksi & tahap pelaksanaan perjanjian