Sejak tahun 2015, Pembangunan infrastruktur terus dikejar oleh pemerintah sebab kondisi stok infrastruktur terhadap PDB Indonesia masih jauh dari standar Internasional[1]. Bappenas 2(2019) telah merilis kebutuhan investasi infrastruktur tahun 2020-2024 sebesar Rp. 6.445 Triliun, sementara kemampuan pemerintah dalam mendanai pembangunan infrastruktur hanya Rp. 2.385 Trilliun[2]. Funding Gap sebesar 4.059 trilliun diharapkan didapat dari sumber pendanaan alternatif, baik BUMN maupun Swasta melalui Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Konsep dari kerjasama pemerintah dan badan usaha sudah sejak lama dikenal, tepatnya tahun 1973 pada pembangunan Tol Jakarta-Bogor Ciawi, dimana sumber pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, dan pengelolaan diserahkan kepada PT. Jasa Marga. Namun, pada saat itu pengaturannya belum lah jelas. Tahun 1998 barulah muncul pengaturan terkait kerjasama pemerintah dan badan usaha melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988. Hal ini terus berkembang hingga saat ini dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.
Namun, setelah melalui proses panjang tersebut, bagaimanakah minat swasta terhadap proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU dalam pembiayaannya? Berikut adalah informasi yang kami himpun dari berbagai sumber untuk perkembangan proyek tahun 2015 s/d 2020;
Perkembangan Proyek KPBU di Indoensia Tahun 2015-2020
Proyek ready to offer sejak tahun 2015 mengalami peningkatan dari 6 proyek di tahun 2015, menjadi 14 proyek di tahun 2020, forecast linear sampai pada tahun 2025 menunjukkan bahwa proyek ready to offer akan terus mengalami peningkatan. Angka prediksi ini masih dibawah data faktual dimana Tahun 2023, terdapat 26 Proyek ready to offer[3]
Succes Factor Proyek KPBU di Indonesia Tahun 2015-2020
Dari jumlah proyek yang Ready to Offer dan Under Preparation tahun 2015-2020, % proyek yang dapat lanjut ke tahap Ready to offer masih di bawah angka 35% artinya success factor proyek KPBU untuk lanjut ke tahap ready to offer sangatlah kecil. Adapun penyebab rendahnya success factor proyek KPBU menuju tahap ready to Offer antara lain akibat kompleksitas proyek, pemenuhan terhadap persyaratan hukum yang lebih ketat, dan proses persetujuan yang lebih lama.
Rentang nilai Investasi Proyek KPBU Solicited di Indonesia Tahun 2020
Merujuk pada proyek-proyek tahun 2020, maka ditemukan rentang nilai investasi minimum, maximum, dan rerata proyek social pada setiap tahapan dalam table berikut;
Tabel 1 rentang nilai investasi minimum, maximum, dan rerata proyek social tahun 2015-2020
Tahapan |
min |
average |
max |
OBC |
Rp 114.200.000.000 |
Rp 1.826.122.889.203 |
Rp 14.106.528.000.000 |
FBC |
Rp 574.393.000.000 |
Rp 2.196.585.000.000 |
Rp 3.643.920.000.000 |
Konstruksi |
Rp 417.000.000.000 |
Rp 1.038.120.000.000 |
Rp 2.058.000.000.000 |
Operation |
Rp 1.330.000.000.000 |
Rp 1.330.000.000.000 |
Rp 1.330.000.000.000 |
Berdasarkan pada data tersebut, proyek Solicited dengan investasi terkecil adalah Proyek KPBU Penerangan Jalan Umum Madiun sebesar 114 miliar. Proyek KPBU ini yang saat ini menjadi success story terkait small scale KPBU
Kesimpulan
Menilik perjalanan proyek-proyek KPBU tahun 2015-2020, dapat disimpulkan bahwa terbukanya skema KPBU untuk penyediaan infrastruktur akan dapat membantu untuk mencapai tujuan pelayanan serta meringankan beban APBN/APBD. Namun, kompleksitas proyek, pemenuhan terhadap persyaratan hukum yang lebih ketat, dan proses persetujuan yang lebih lama membuat success factor proyek dari under preparation menuju ready to offer menjadi kecil (kurang dari 50%).
Di sisi lain, kompleksitas dari pelaksanaan proyek KPBU, membuat hanya proyek-proyek dengan nilai investasi besar yang menggunakan skema KPBU. Hal ini dapat terlihat dari rerata nilai investasi proyek KPBU tahun 2020 dimana rerata investasi proyek (pada tahap OBC) berada di Rp. 1,8 T.
Terdapat kecenderungan bahwa proyek dengan investasi kecil dan relative sederhana dirasa tidak sepadan dengan sumber daya yang diperlukan untuk melalui proses KPBU. Padahal, segala keunggulan dari skema KPBU juga tetap dibutuhkan pada proyek-proyek tersebut. Hal ini lah yang kemudian merujuk pada ide penerapan Small Scale KPBU yang sampai dengan saat ini masih menunggu pengaturan dan payung hukum yang menaunginya.
[1] Maulana, M. R. (2021). Pemahaman dan Pembelajaran Tahap Perencanaan dan Penyiapan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(1).
[2] Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2019). Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2015 – 2019
[3] https://ekonomi.bisnis.com/read/20220705/45/1551495/catat-ini-daftar-26-proyek-kpbu-yang-siap-ditawarkan-di-2023