Sejarah TPST Piyungan
Pemrosesan akhir sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman telah dilakukan bersama dalam Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang terletak di Dusun Ngablak dan Watugender, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, dan biasa disebut TPA Piyungan.
TPA Piyungan atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, dibangun pada tahun 1994-1996 dan mulai beroperasi sejak tahun 1996. Pengelolaan TPST Piyungan awalnya dilakukan oleh Pemda DIY, kemudian pada tahun 2000 dikelola oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 18. Tahun 2000. Pada 1 Januari 2015 TPA Piyungan diambil alih oleh Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan air Minum, dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2014. Mulai Tahun 2019 Pengelolaan TPA Piyungan dialihkan pada Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY[1].
Kebutuhan akan Pendanaan Swasta melalui KPBU
Akibat overcapacity, dan sulitnya pengelolaan sampah dengan cara lama, pemerintah DIY pada akhirnya menempuh skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menyelesaikan masalah persampahan. Penerapan skema KPBU untuk TPST Piyungan sudah di mulai sejak tahun 2018[2]. Dikutip dari Kementerian Keuangan, skema KPBU dengan masa konsesi 20 tahun dan konstruksi 1,5 tahun dipilih sebagai skema penyediaan infrastruktur proyek karena menawarkan value for money yang lebih besar hingga Rp 221 miliar apabila dibandingkan dengan skema APBN. Kebutuhan investasi yang diperlukan untuk proyek tersebut sekitar Rp1,73 triliun. Pemprov DIJ akan mengembalikan investasi tersebut sekitar Rp 75 miliar per tahun melalui pembayaran tipping fee[3]
Perubahan Kebijakan dan Nasib TPST Piyungan
Skema KPBU yang memakan waktu panjang sempat dikritisi oleh wakil ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana[4]. Pasalnya dalam pengelolaan sampah, realisasi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional Piyungan untuk mengatasi permasalahan sampah di Yogyakarta tak kunjung menunjukkan progress yang signifikan. Meskipun pada Februari 2023 sudah dilakukan pelelangan terbuka, hingga kini status TPAS masih berproses.
Pada rencana kebijakan tahun 2024, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso menyampaikan bahwasannya akan dilakukan pendelegasian untuk penanganan sampah ke kabupaten/kota, dengan pendelegasian tersebut, maka TPST piyungan dipastikan ditutup hal ini juga serta merta membatalkan proses KPBU yang tengah berjalan. Wiyos juga menyampaikan bahwa pembatalan proyek KPBU tersebut bukan tanpa alasan. Sebab menurutnya, bila KPBU TPST diteruskan maka kabupaten/kota tidak akan bisa mandiri mengelola sampah. Kabupaten/Kota akan terus bergantung pada Pemda dengan membuang sampah di TPST Piyungan padahal sudah sejak lama TPST Piyungan sudah overcapacity.
KPBU bukanlah proses yang mudah, banyak risiko dan faktor eksternal yang sulit dikendalikan. Dalam kasus lain pandemi covid menjadi faktor kegagalan. Sedangkan dalam kasus ini, perubahan kebijakan pada akhirnya menjadikan proses panjang yang disusun oleh Pemda sejak 2018 tidak terealisasi.
________________________________________________________________________________________________
[1] https://jogja.suara.com/read/2023/07/24/164852/tpa-tpst-piyungan-jogja-sejarah-konflik-dan-rekomendasi-solusi-pengelolaan-sampah-dari-pakar-lingkungan
[2] https://sampahlaut.id/2020/10/05/kerja-sama-pemerintah-dan-badan-usaha-untuk-selamatkan-tpst-piyungan/
[3] https://radarjogja.jawapos.com/news/65870973/rencana-kpbu-tpst-piyungan-segera-masuk-lelang
[4] https://rejogja.republika.co.id/berita/rvbi04399/dprd-diy-tak-yakin-skema-kerja-sama-badan-usaha-tuntaskan-persoalan-sampah