Dalam rangka mengedukasi, mengupdate pengetahuan terbaru terkait KPBU anggotanya, pada hari Sabtu, 25 Desember 2023 PAPKPBU melaksanakan webinar internal yang dikhususkan untuk para anggota PAP KPBU. Adapun pelaksanaan webinar ini menitik beratkan pada pembahasan peraturan baru yakni Permen 7/2023 pengganti permen 04/2020 dan permen 02/2021 terkait Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam pelaksanaan webinar yang dibuka oleh sekjen PAPKPBU Andriansyah Tiawarman K, SH, MH. MC yang mendampingi pelaksanaan acara webinar tak lain adalah ketua umum PAPKPBU yakni Dr. Ir. Herawati Zetha Rahman, MT. Webinar ini turut mengundang para narasumber yang sangat kompeten dibidangnya, salah satunya Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/ Bappenas Bapak Sri Bagus Guritno. Dalam paparan yang disampaikan oleh Pak Bagus 2 poin penting yang dibahas terkait permen 7/2023 adalah; 1) adanya simplifikasi proses KPBU, dan 2) Pengaturan Baru KPBU seperti; keterlibatan probity advisor, Panel Badan Penyiapan, KPBU skala kecil, pembatasan jangka waktu perpanjangan financial close, penggunaan BUP eksisting, dan perubahan perjanjian KPBU dan Peralihan Prakarsa KPBU.
Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/ Bappenas Bapak Sri Bagus Guritno juga menyampaikan bahwa muncul nya permen 7/2023, pada awalnya terinspirasi dengan pengaturan KPBU pada IKN atau lebih tepatnya Permen 6/2020. Dimana semangat di terbitkannya pengaturan bau/ermen 7/2023 ini agar percepatan-percepatan pada KPBU tidak hanya untuk KPBU IKN saja namun diatur juga dalam KPBU non IKN. Webinar internal ini rencananya dilakukan dalam dua kali pertemuan dimana webinar berikutnya akan dilakukan per tanggal 2 Des 2023.