PAPKPBU Menjadi Peserta Aktif dalam Rapat Koordinasi Hasil Real Demand Survey dalam Penyusunan Kajian Final Business Case (FBC) Rencana Proyek KPBU Bendungan Bodri

Bendungan Bodri di Kendal Jawa Tengah merupakan salah satu proyek yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang. Selain itu, Bendungan Bodri juga merupakan bagian dari Major Project 18 Waduk Multiguna dalam RPJMN 2020-2024 dan Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2020 – 2024.  Bendungan tersebut merupakan proyek tepadu untuk mendukung peningkatan produksi pertanian beririgasi, air baku, air bersih, listrik, pengendalian banjir, dan pariwisata di Kabupaten Kendal. 

Dalam rangka penyusunan FBC Proyek Bendungan Bodri tersebut, Kementerian PUPR yang dibantu oleh konsultan menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk memvalidasi, mengonfimasi dan menyepakati hasil Real Demand Surveydengan stakeholders terkait pada hari Jumat, 8 Oktober 2021. Rapat tersebut selain dihadiri oleh internal satuan kerja di Kementerian PUPR, juga dihadiri oleh peserta aktif yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kendal, Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Tengah, PDAM Tirto Panguripan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,  PT. Perusahaan Listrik Negara, serta PAPKPBU.

Revy Petragradia, ST, MT, mewakili PAPKPBU menyampaikan paparannya terkait proyek bendungan serupa (benchmarking) yakni proyek KPBU Bendungan Merangin di Propinsi Jambi. Dalam paparannya, Revy menyampaikan tiga alternatif kemungkinan lingkup dan bentuk KPBU. “Dari  tiga alternatif tersebut, pilihan terbaik lingkup KPBU nya adalah bendungan saja dengan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan atau Availability Payment”, ujar konsultan yang pernah bekerja untuk beberapa lembaga donor luar negeri (RGP).  


8 October 2021 | ,