PELIBATAN SWASTA DALAM PENGEMBANGAN SEKTOR PARIWISATA (Part 2)

Foto: Pecalang Bali berpatroli di luar bandara internasional Ngurah Rai di Badung, Bali. (NurPhoto via Getty Images)
Foto: Pecalang Bali berpatroli di luar bandara internasional Ngurah Rai di Badung, Bali. (NurPhoto via Getty Images)

Sebagaimana di sampaikan pada artikel sebelumnya terkait pelibatan swasta dalam pengembangan sektor pariwisata. Berikut merupakan skema-skema yang dapat dipilih dalam pelibatan swasta dan lebih umum dilakukan dalam KPBU;

 

skema concession atau konsesi.

Skema ini merupakan kerja sama yang melibatkan pemerintah/publik dan swasta sebagai pemilik modal dalam jangka waktu 20 sampai dengan 30 tahun. Posisi pihak swasta sebagai penanggung jawab operasional, pemodal, pemeliharaan, dan menanggung risiko secara penuh. Keunggulannya pihak swasta mendapatkan kompensasi penuh. Di sisi lain sektor publik/pemerintah mendapatkan manfaat peningkatan efisiensi operasional dan komersial dalam investasi dan pengembangan SDM-nya. Namun untuk mengembangkan investasi dan infrastruktur dalam jangka waktu yang lama perlu komitmen politik, regulasi, kapasitas pemerintah, recovery cost, dan analisis kemampuan yang tinggi. Oleh karena itu, semua otoritas yang terkait harus sering duduk bersama untuk melahirkan komitmen yang kuat. Contoh konsesi misalnya pembangunan jalan tol menuju destinasi, pelabuhan laut dan udara menuju destinasi, pengelola amenitas untuk MICE di destinasi, dan sebagainya.

Build Operate Transfer.

Skema yang acap singgah di telinga kita ini merupakan kerja sama PPP di mana investasi dan komponen utamanya adalah peningkatan pelayanan publik untuk jangka waktu 10 sampai dengan 30 tahun. Posisi pihak swasta sebagai penanggung jawab operasi, pemelihara, pemodal, dan penanggung jawab risiko serta pihak swasta juga akan mendapatkan imbalan sesuai dengan parameter produktivitasnya. Skema ini bisa dilakukan untuk investasi sektor pariwisata yang berorientasi profit, tapi juga memiliki benefit signifikan untuk publik pariwisata, seperti pengelolaan destinasi milik pemerintah secara penuh, atau pembangunan dan pengelolaan moda transportasi pendukung kawasan destinasi, dan lain-lain.

Joint Venture Agreement.

Dengan skema ini, investasi dan risikonya ditanggung bersama antara pemerintah dan pihak swasta. Di sini tidak ada batasan waktu, hanya berdasarkan kesepakatan saja. Kerja sama tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, non pemerintah, swasta, dan sebagainya atau stakeholder terkait. Masing-masing pihak saling berkontribusi. Dengan skema joint venture, pemerintah dan swasta saling berbagi dalam menyumbangkan sumber daya yang ada (baik finansial maupun SDM kepariwisataan). Memang ada sedikit kelemahan dengan sistem ini, yakni ada peluang penyalahgunaan investasi di mana pemerintah memberikan subsidi kepada pihak swasta atau pihak lainnya dalam pelaksanaan kerja sama tersebut yang seharusnya dihindari.

Dalam rapat virtual Kickoff Briefing tentang Potensi KPBU (Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha), Rabu (24/2/2021)[1], Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan bahwa kemitraan dengan swasta (KPBU) merupakan metode pembiayaan yang sangat efektif untuk mempersiapkan infrastruktur penunjang dan pengelolaan operasional kawasan pariwisata. Hingga saat ini sudah dilakukan beberapa pengembangan kawasan pariwisata dengan KPBU diantaranya Labuan Bajo, Borobudr, Mandalika, dan yang masih dalam proses yakni pariwisata Ijen[2].

 

________________________________________________________________________________________________

 

[1] https://www.pajak.com/ekonomi/skema-pembiayaan-kpbu-efektif-kembangkan-pariwisata/

[2] https://kpbu.kemenkeu.go.id/berita/read/1389/program-pembangunan-pariwisata-geopark-ijen


3 November 2023 |