Pemerintah Dorong Skema KPBU untuk Pengembangan PLTA pada Bendungan Eksisting (Part 1)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengoptimalkan potensi bendungan yang telah dibangun. Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), optimalisasi bendungan yang dilakukan yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan nilai tambah bendungan sekaligus mendukung transisi energi nasional menuju energi bersih.

Pemanfaatan Aset Infrastruktur untuk Energi Terbarukan

Sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah berhasil membangun 61 bendungan baru di berbagai wilayah Indonesia. Selain fungsi utamanya untuk irigasi, penyediaan air baku, dan pengendalian banjir, bendungan-bendungan tersebut menyimpan potensi besar untuk pengembangan PLTA.

Dilansir dari harian Kompas, dari 61 bendungan tersebut diatas, 43 diantaranya memiliki poptensi pengembangan PLTA[1]. Sebanyak 35 di antaranya telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan potensi listrik sebesar 250,51 MW, sementara delapan lainnya masih dalam proses kajian dengan potensi 7,65 MW.

Skema KPBU dipilih sebagai mekanisme implementasi karena dapat mengurangi beban anggaran pemerintah, mengingat banyaknya anggaran PUPR yang dipangkas demi efisiensi. KPBU di sisi lain, dapat memberikan kesempatan bagi pihak swasta untuk berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur strategis.

Sepuluh Bendungan Prioritas untuk Pengembangan PLTA

Dari 61 bendungan yang telah dibangun, pemerintah menetapkan 10 bendungan sebagai prioritas untuk pengembangan PLTA melalui skema KPBU. Kesepuluh bendungan tersebut adalah:

  1. Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo
  2. Bendungan Way Apu di Maluku
  3. Bendungan Lau Simeme di Sumatera Utara
  4. Bendungan Keureuto di Aceh
  5. Bendungan Cipanas di Jawa Barat
  6. Bendungan Pamukkulu di Sulawesi Selatan
  7. Bendungan Batang Tongar di Sumatera Barat
  8. Bendungan Batang Batahan di Sumatera Utara
  9. Bendungan Leuwikeris di Jawa Barat
  10. Bendungan Bener di Jawa Tengah

Pemilihan kesepuluh bendungan tersebut didasarkan pada potensi daya listrik yang dapat dihasilkan, kondisi teknis, dan kesiapan infrastruktur pendukung di sekitar lokasi.

[1] https://www.kompas.com/properti/read/2025/03/04/123000121/10-bendungan-masuk-prioritas-kpbu-pembangkit-listrik-tenaga-air


18 March 2025 |