Proyek Strategis Nasional (PSN) pertama kali digaungkan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan dasar hukum Perpres 3 tahun 2016, yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020. Proyek Strategis Nasional bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan (stok) infrastruktur Indonesia secara cepat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian nasional. Dimana pada pelaksanaan pembangunannya porsi APBN justru lebih kecil ketimbang peran swasta/Kerjasama Pemerintah Bada Usaha[1]
Tahun 2024, Pemerintah masih memilki tanggungan 95 PSN dari total 204 PSN, dimana 190 PSN telah terselesaikan di tahun 2023[2]. Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 8 Februari 2023, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Perekonomian, Wahyu Utomo menyatakan pentingnya menggandeng pihak swasta dalam mencapai target pembangunan sisa PSN yang ada, Pemerintah tidak dapat mengandalkan dari APBN atau APBD saja[3]. Wahyu Utomo juga menyampaikan bahwa saat ini perpres yang mengatur pembiayaan alternatif ini sedang ditunggu prroses pengesahannya. Adapun dua hal terkait skema pembiayaan baru yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Perekonomian adalah sebagai berikut;
PSN untuk Brownfield Project
PSN brownfield project adalah pengelolaan PSN yang sudah rampung dinilai aset atau brownfield project yang kemudian dioptimalkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan proyek-proyek baru. Dalam hal ini pengelolaan aset milik pemerintah yang kemudian ditawarkan kepada pihak swasta. Wahyu Utomo menjelaskan “swasta tidak mau dari 0, (harus) sudah ada barangnya, itu kita hitung hitungan perkiraan pendapatan selama pengelolaan sekian tahun. Nah, itu yang nanti jadi modal pemerintah untuk pembangunan infrastruktur,”
Land Value Capture (LVC)
LVC merupakan mekanisme yang menggunakan sebagian dari peningkatan nilai ekonomi secara proporsional atas lahan tempat aktivitas atau kebijakan investasi pemerintah. Potensi ini sebagai tambahan pendanaan di luar model pembiayaan oleh pemerintah (government-pays) atau pembiayaan oleh pengguna (user-pays)[4]
________________________________________________________________________________________________
[1] https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/26/213000221/bukan-dari-apbn-pembangunan-psn-paling-banyak-via-kpbu
[2] https://www.inilah.com/anggaran-terbatas-pemerintah-pusing-masih-miliki-95-psn-lagi
[3] https://emitennews.com/news/tuntaskan-psn-pemerintah-godok-perpres-dua-skema-pembiayaan-baru
[4] https://www.inilah.com/anggaran-terbatas-pemerintah-pusing-masih-miliki-95-psn-lagi