Pasal 4 Permen PPN Bappenas No.6/2022 menyebutkan bahwa penentuan PJPK dilakukan dengan memperhatikan:
- Kesesuaian kewenangan bidang dan sektor terkait;
- Rencana Induk IKN; dan
- Perincian Rencana Induk IKN.
Siapa saja yang dapat menjadi PJPK pada Proyek KPBU IKN?
Berdasarkan permen PPN Bappenas no 6/2022, terdapat 4 opsi PJPK, dimana yang menjadi PJPK adalah 1) Menteri/Kepala Lembaga, 2) Kepala Otorita IKN/OIKN, 3) Direksi BUMN, atau 4) Gabungan PJPK (gabungan antara BUMN dan OIKN, OIKN dan Menteri/Kepala Lembaga, dst.
Probity Advisor pada KPBU IKN
Pada KPBU IKN, PJPK didampingi oleh Probity Advisor, yang mana fungsinya membantu PJPK dan Panitia KPBU IKN dalam rangka memberikan rekomendasi dan panduan terkait kesesuaian proses proyek KPBU IKN. Lingkup pekerjaan probity advisor diantaranya; memberi rekomendasi, serta memandu PJPK sejak tahap pengadaan hingga penandatanganan perjanjian KPBU. PJPK dalam hal ini perlu mengalokasikan anggaran untuk Probity Advisor.
Apakah ditengah Jalan PJPK dapat Dialihkan?
Pada pengaturan KPBU IKN, diatur terkait ketentuan peralihan PJPK ini. Peralihan PJPK dari Kepala Otorita IKN/OIKN kepada Menteri/Kepala Lembaga/Direksi BUMN dapat dilakukan melalui tahapan berikut;
- kesepakatan tertulis antara PJPK lama dengan PJPK baruan
- penetapan tertulis dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
atau sebaliknya, dimana PJPK dialihkan dari Menteri/Kepala Lembaga/Direksi BUMN kepada Kepala Otorita IKN/OIKN maka dilakukan tahapan berikut:
- kesepakatan tertulis antara PJPK lama dengan PJPK baruan
- pertimbangan tertulis dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kesepakatan tertulis yang dimaksud minimal memuat:
- peralihan tugas dan tanggung jawab sebagai PJPK; dan
- peralihan tanggung jawab pengalokasian anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan KPBU IKN termasuk Dukungan Pemerintah
Apakah Ada Ketentuan Kapan Pengalihan PJPK Dapat Dilakukan?
Pengalihan PJPK dapat dilakukan paling cepat pada tahap pelaksanaan perjanjian kerjasama dan dilakukan setelah PJPK menyerahkan:
- Dokumen Identifikasi;
- dokumen penyiapan;
- dokumen pengadaan;
- dokumen perjanjian kerja sama; dan
- seluruh dokumen pendukung lainnya.