Oleh: Kalihputro Fachriansyah
PhD Student in Education, Practice and Society, University College London, National Development Planning Agency (BAPPENAS)
Meskipun regulasi KPBU telah tersedia sejak tahun 2005, faktanya hingga kini belum ada perguruan tinggi yang berhasil sampai kepada tahap pelaksanaan KPBU. Bahkan erguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi untuk mengelola keuangan, mengalami banyak kesulitan dalam mempersiapkan proyek KPBU. Dari 10 proyek yang disiapkan melalui studi pendahuluan (preliminary study) pada tahun 2018, seluruhnya berhenti di tahap penyiapan.
Adapun proyek KPBU RS Universitas Padjajaran, masih dalam tahap fasilitasi PDF oleh kemenkeu[6]. Menurut Kalihputro, setidaknya ada 3 faktor yang menyebabkan skema KPBU stagnan yakni;
- Kurangnya pemahaman terkait manfaat KPBU
- Struktur kerjasama yang kurang menarik
- Operasionalisasi KPBU di perguruan tinggi (faktor regulasi dan komitmen rektor)
Selain ketiga permasalahan yang disebutkan diatas, penulis jga menekankan pentingnya insentif bagi perguruan tinggi yang telah berinisiatif untuk menggagas proyek KPBU (mengingat hal ini tentunya mengurangi ketergantungan PTN terhadap pendanaan melalui APBN). Adapun insentif yang diberikan dapat berupa; fasilitasi penyiapan proyek, dana dukung kelayakan, memfasilitasi dengan pembentukan badan penyiapan, dst.
Harapannya dengan dukungan kerangka regulasi, insentif pemerintah, dan komitmen perguruan tinggi, proyek-proyek KPBU dapat terealisasikan terlepas dari perubahan kebijakan internal yang terjadi semisal pergantian rektor atau kepemimpinan perguruan tinggi.
[5] Kalihputro Fachriansyah, PhD Student in Education, Practice and Society, University College London, National Development Planning Agency (BAPPENAS)
[6] https://www.unpad.ac.id/2023/05/kemenkeu-setujui-fasilitas-pdf-untuk-proyek-kpbu-rs-unpad/