Peran Penting LMAN pada Proyek Strategis Nasional

foto: Istimewa-LMAN
foto: Istimewa-LMAN

Pengelolaan aset negara, memiliki dinamika yang cukup menantang. Aset negara idle atau aset underutilized mengakibat hilangkan potensi manfaat (opportunity loss) yang menjadi beban negara. Besaran potensi manfaat, baik manfaat finansial dan non finansial yang dapat diperoleh apabila aset tersebut berhasil dimanfaatkan, diinvestasikan, maupun ditukar (asset swap) dengan prinsip highest and best use. Selain opportunity loss, pengelolaan aset idle juga menimbulkan double inefficiency karena masih dialokasikan dan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) berupa biaya pemeliharaan dan perawatan serta pengadaan aset baru penunjang pelaksanaan tugas sehari-hari pemerintah. Dalam hal semakin bertambah jumlah aset idle, maka semakin tidak efisien dan tidak optimalnya Pemerintah dalam pengelolaan aset[i].

Salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dalam mengoptimalisasi aset negara, maka dibentuklah sebuah badan layanan umum (BLU) yang melaksanakan fungsi pengelolaan aset idle dan aset potensi, yang selanjutnya disebut Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN yang diresmikan pada tanggal 16 Desember 2015. Bisnis utama LMAN pada awal pendiriannya adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), utamanya melaksanakan pendayagunaan dan pemindahtanganan BMN yang difokuskan pada pengelolaan properti negara dan jasa konsultasi asset solution atas pengelolaan aset negara. Namun, pada tahun 2020, LMAN mendapatkan mandat baru berupa pelaksanaan landfunding pada Proyek-Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini tertuang dalam raturan  Presiden102/2016 tentang  Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan juga  Peraturan Menteri KeuanganNo.21/PMK.06/2017  tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah  bagi Proyek Strategis Nasional  dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah  oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.06/2020 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

Menurut Menteri PUPR “Keberadaan LMAN merupakan terobosan yang meningkatkan kepastian dalam pengadaan tanah, sehingga pembangunan jalan tol bisa berlangsung lebih cepat dan tidak membebani alokasi belanja Kementerian PUPR. Dengan demikian, anggaran yang ada, bisa dialokasikan untuk meningkatkan konektivitas seperti pembangunan jalan di kawasan pinggiran”[ii]

Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara keseluruhan terbagi menjadi empat tahapan yakni; perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil[iii]. Dalam mengajukan landfunding kepda LMAN, PPK tanah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) langsung kepada LMAN. Selanjutnya LMAN melakukan penelitian administrasi guna mengetahui apakah pembayaran ganti kerugian yang dilakukan sudah sesuai dengan PMK yang berlaku, Setelah dinyatakan sesuai, LMAN dapat membayar ganti kerugian langsung kepada pemilik tanah. Melalu jasa perbankan, LMAN akan melakukan pembayaran dengan cara membuka rekening baru atas nama pemilik tanah yang di dalamnya telah terdapat uang ganti kerugian. Proses ini memakan waktu yang cukup panjang/hampir satu tahun, tak ayal inovasi berupa dana talangan tanah kerap dilakukan untuk mempercepat proses pengadaan tanah

Sejak didirikan, LMAN telah berperan dalam melakukan proses pengadaan lahan untuk 106 PSN yang tersebar diseluruh Indonesia[iv]. Menurut Direktiur Utama LMAN Basuki Purwadi, Pendanaan lahan PSN terbanyak sepanjang 2022 adalah pada sektor jalan tol. Sampai dengan 17 Februari 2023, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah mengucurkan pendanaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar Rp 1,28 triliun[v]

___
Oleh: Caroline Krisnadewi

[i] https://lman.kemenkeu.go.id/

[ii] https://pu.go.id/berita/pendanaan-pengadaan-tanah-jalan-tol-dilakukan-melalui-blu-lman

[iii] Nobel, A., & Larasati, N. P. (2017). Inovasi pembiayaan tanah untuk proyek jalan tol yang termasuk dalam proyek strategis nasional dengan mempergunakan mekanisme dana talangan. Jurnal HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia), 3(2).

[iv] Hingga Februari, LMAN Guyur Dana Rp 1,28 Triliun buat PSN”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/27/080000221/hingga-februari-lman-guyur-dana-rp-1-28-triliun-buat-psn.

[v] Hingga Februari, LMAN Guyur Dana Rp 1,28 Triliun buat PSN”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/27/080000221/hingga-februari-lman-guyur-dana-rp-1-28-triliun-buat-psn.


10 March 2023 |