POTENSI KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA: STRATEGI INOVATIF PELESTARIAN CAGAR BUDAYA YOGYAKARTA (Part 2)

Tantangan dan Strategi Mitigasi

Meskipun menjanjikan, kerjasama ini membutuhkan:

  • Kerangka hukum yang jelas
  • Mekanisme transparansi
  • Kesepakatan yang adil antara para pihak
  • Komitmen jangka panjang

Kepala Seksi Pengembangan Warisan Budaya Benda, Dinas Kebudayaan DIY, Agus Suwarto. S.sos Menyatakan bahwa saat ini belum ada kajian regulasi yang secara khusus membahas terkait KPBU dan pelestarian cagar budaya, khususnya di DIY. Menurutnya bilamana kajian tersebut tersusun, harapannya kedepan akan memudahkan masuknya sektor swasta dalam pelestarian cagar budaya.

 

 

Studi Kasus Potensial di Yogyakarta

Dalam forum FGD tersebut, disebutkan bahwa setidaknya ada 10 cagar budaya aset Pemda DIY yang sementara diasumsikan bisa di skema kerjasamakan dengan badan usaha. Adapun lokasi yang berpotensi untuk model kerjasama ini diantaranya[1]:

  • rumah jalan Ketandan nomor 17,
  • Rumah Jalan Sajiono nomor 11 Kotabaru,
  • Monumen rumah makan sate Puas atau grha keris,
  • Hotel Limaran,
  • Wisma Gadjah Mada
  • Gedung Radio RR

 

Kesimpulan

Kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam pengelolaan cagar budaya di Yogyakarta bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Model kolaboratif ini menawarkan pendekatan holistik yang memadukan pelestarian budaya, keberlanjutan ekonomi, dan pengembangan masyarakat.

Keberhasilan model ini bergantung pada komitmen bersama, pemahaman mendalam akan nilai budaya, dan visi jangka panjang yang menempatkan warisan budaya sebagai aset berharga yang harus dilindungi dan dikembangkan.

[1] https://jogja.tribunnews.com/2024/11/29/mencari-bentuk-kerjasama-pengelolaan-cagar-budaya


11 December 2024 |