TAHAP PENYIAPAN PADA PROYEK KPBU BERDASARKAN PERMEN PPN BAPPENAS 07 NOMOR 2023 (Part 2)

Pada Permen PPN 2/2020, dimana pada tahap prastudi kelayakan memuat 8 kajian, namun terdapat simplifikasi penyusunan prastudi kelayakan pada Permen PPN No.7 tahun 2023 menjadi 5 kajian saja, adapun kegiatan serta detil informasi yang dibutuhkan pada tahap penyiapan dapat disimak sebagai berikut;

                          Gambar 2 Tahap Perencanaan dan Penyiapan KPBU

Kajian Strategis

Konfirmasi kesesuaian dan/atau pemutakhiran atas kajian strategis yang telah dilakukan pada studi pendahuluan, dengan memperhatikan:

  1. ada atau tidaknya regulasi baru dari yang telah digunakan sebagai referensi dalam penyusunan kajian strategis dalam studi pendahuluan;
  2. keberlakuan regulasi yang digunakan sebagai referensi dalam penyusunan kajian strategis dalam studi pendahuluan;
  3. pengembangan tinjauan regulasi sesuai dengan perkembangan proyek KPBU; dan
  4. pengembangan tinjauan kelembagaan sesuai dengan perkembangan proyek KPBU

Kajian Ekonomi

  1. melakukan analisis biaya manfaat sosial yang terdiri dari;
  2. perbandingan biaya dan manfaat dengan atau tanpa KPBU, yang dihitung dengan cara
    1. penentuan biaya ekonomi dengan mengubah harga finansial menjadi harga ekonomi (shadow price) untuk setiap masukan dan keluaran berdasarkan faktor konversi ekonomi yang sesuai
    2. penentuan manfaat ekonomi dilakukan dengan mengonversikan manfaat tersebut menjadi kuantitatif; dan
  • parameter penilaian kelayakan ekonomi dilakukan melalui pendekatan Economic Internal Rate of Return (EIRR) dan Economic Net Present Value (ENPV)
  1. analisis sensitivitas untuk mengkaji pengaruh ketidakpastian pelaksanaan KPBU terhadap tingkat kelayakan ekonomi proyek
  2. melakukan penilaian kuantitatif Nilai Manfaat Uang, yang dapat dilakukan dengan melakukan penyusunan pembanding sektor publik jika proyek dilaksanakan oleh pemerintah sendiri melalui pengadaan barang dan jasa tradisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dan dengan model perbandingan jika proyek diselenggarakan melalui KPBU
  3. melakukan analisis risiko yang terdiri atas
  4. identifikasi risiko;
  5. penilaian risiko;
  6. alokasi risiko; dan
  7. mitigasi risiko.
  8. pelaksanaan analisis risiko dapat dilakukan dalam penilaian kuantitatif Nilai Manfaat Uang.
  9. Panduan lebih lanjut terkait penilaian kuantitatif Nilai Manfaat Uang dan analisis risiko dituangkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini

Kajian Komersial

  1. kajian penyiapan teknis yang tersusun atas:
  2. tinjauan penyiapan teknis proyek;
  3. penentuan spesifikasi keluaran; dan
  4. penentuan bentuk KPBU.
  5. kajian penyiapan komersial yang tersusun atas
  6. tinjauan potensi permintaan;
  7. analisis pasar; dan
  8. analisis potensi pendapatan.
  9. tinjauan penyiapan teknis proyek dilakukan dengan
  10. penyiapan tapak termasuk jalur, jika diperlukan;
  11. rancang bangun awal yang memuat rancangan teknis dasar KPBU termasuk lingkup KPBU yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari masing masing sektor;
  12. penentuan opsi teknologi, termasuk mempertimbangkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor;
  13. pemenuhan persyaratan permohonan penetapan lokasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. perencanaan pengadaan tanah dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
  15. penyiapan Persetujuan Lingkungan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. penyiapan pemanfaatan peraturan barang milik negara/barang milik daerah, jika ada; dan
  17. tinjauan aspek sosial yang antara lain memuat
    1. rencana pemukiman kembali, yang merupakan bagian dari perencanaan pengadaan tanah, mempertimbangkan ketentuan peraturan undangan;
    2. penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, dan/atau koperasi serta penerapan kesetaraan gender, penyandang disabilitas dan/atau kelompok sosial tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  18. penentuan spesifikasi keluaran, antara lain memuat:
  19. Layanan yang meliputi kuantitas, kualitas dan ketersediaan;
  20. jadwal indikatif untuk pekerjaan pembangunan dan penyediaan peralatan; dan
  21. persyaratan penyerahan aset dan/atau pengelolaannya sesuai Perjanjian KPBU
  22. penentuan bentuk KPBU dilakukan sebagai berikut
  23. penentuan bentuk KPBU mempertimbangkan;
    1. lingkup KPBU
    2. jangka waktu dan penahapan KPBU;
  • identifikasi keterlibatan pihak ketiga;
  1. skema pemanfaatan barang milik negara/barang milik daerah; dan
  2. status kepemilikan aset KPBU selama jangka waktu Perjanjian KPBU dan penyerahan aset dan/atau pengelolaannya setelah berakhirnya Perjanjian KPBU
  1. Bentuk KPBU mencakup sebagian atau seluruh proses KPBU, mencakup:
    1. pembiayaan;
    2. perancangan;
  • konstruksi untuk membangun;
  1. pengoperasian;
  2. pengembangan;
  3. revitalisasi;
  • pemeliharaan/perawatan;
  • penyerahan dan/atau aset Infrastruktur;
  1. penyerahan pengelolaan aset sesuai Perjanjian KPBU.
  1. dalam menentukan bentuk KPBU, PJPK memperhatikan kebutuhan proyek sebagai suatu keseluruhan siklus hidup proyek, sebagai contoh:
    1. proyek KPBU yang mencakup kegiatan perancangan, konstruksi membangun, untuk pembiayaan, pengoperasian dan penyerahan aset dan/atau penyerahan pengelolaan aset seperti digunakan pada proyek KPBU toll transaction system;
    2. proyek KPBU yang mencakup kegiatan perancangan, konstruksi membangun, untuk pengoperasian, pemeliharaan/perawatan, dan penyerahan aset dan/atau penyerahan pengelolaan aset seperti digunakan pada proyek KPBU pembangkit listrik tenaga air pada bendungan; dan
  • proyek KPBU yang mencakup kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan pada proyek KPBU Jembatan
  1. dalam melakukan kajian teknis, PJPK dapat mempertimbangkan standarisasi aspek lingkungan, sosial dan tata pemerintahan (environmental, social and governance) yang diterapkan lembaga keuangan internasional dalam rangka memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan internasional.
  2. tinjauan potensi permintaan, antara lain memuat;
  3. kemampuan membayar (ability to pay), kemauan membayar (willingness to pay), kemauan mendapatkan pelayanan (willingness to be served) yang diantaranya dihasilkan melalui survei kebutuhan nyata (real demand survey);
  4. analisis keuangan kapasitas fiskal atau sumber lainnya dari PJPK yang diantaranya dihasilkan melalui perhitungan debt service coverage ratio (DSCR);
  5. dan pelaksanaan uji elastisitas permintaan.
  6. analisis pasar, antara lain memuat
  7. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;
  8. pemilihan strategi untuk mengurangi risiko pasar dan meningkatkan persaingan sehat dalam proses pengadaan KPBU; dan
  9. penilaian mengenai struktur pasar untuk menentukan tingkat kompetisi pada sektor bersangkutan.
  10. analisis potensi pendapatan, antara lain memuat:
  11. perhitungan keseimbangan antara biaya dan pendapatan KPBU selama periode kerja sama;
  12. identifikasi pembayaran/tarif awal mekanisme penyesuaian, indeks acuan untuk membuat penyesuaian atas parameter yang digunakan selama jangka waktu Perjanjian KPBU yang dapat dilakukan melalui survei kebutuhan nyata (real demand survey);
  13. identifikasi pembayaran real ketersediaan layanan (Availibility Payment), yang dapat dilakukan melalui survei kebutuhan nyata (real demand survey);
  14. identifikasi dampak terhadap pendapatan dalam hal:
    1. terjadi kenaikan biaya KPBU (cost overrun);
    2. pembangunan KPBU selesai lebih awal;
  • terjadinya pemberian insentif atau pemotongan pembayaran dalam hal pemenuhan kewajiban; dan
  1. identifikasi terkait adanya potensi penggabungan pengembalian investasi pada KPBU.

Kajian Finansial

  1. Kajian finansial bertujuan menganalisis kelayakan proyek dari sisi finansial, untuk;
  2. menentukan tingkat biaya modal rata-rata tertimbang/Weighted Average Cost of Capital (WACC);
  3. menentukan besaran nilai bersih sekarang/Financial Net Present Value (FNPV) dan metode pengembalian investasi;
  4. menentukan tingkat imbal hasil keuangan (Financial Internal Rate of Return) KPBU yang merupakan tingkat imbal hasil keuangan proyek;
  5. menentukan besaran imbal hasil ekuitas/Equity Internal Rate of Return (Equity IRR);
  6. menyajikan proyeksi laporan keuangan proyek yang terdiri dari proyeksi neraca keuangan, proyeksi laporan arus kas, dan proyeksi laporan laba rugi Badan Usaha Pelaksana;
  7. menentukan rasio cakupan pembayaran utang (Debt Service Coverage Ratio);
  8. menyajikan sensitivitas KPBU;
  9. menentukan bentuk dan nilai Dukungan Pemerintah yang dibutuhkan; dan
  10. menyajikan indikasi besaran biaya penjaminan pemerintah, jika diperlukan penjaminan pemerintah.
  11. Kajian finansial dilakukan dengan mempertimbangkan;
  12. rasio ekuitas dan pinjaman yang akan digunakan dalam proyek KPBU, sesuai dengan rasio yang umum digunakan di Indonesia;
  13. informasi ekonomi makro (nilai tukar, inflasi, dan suku bunga) yang dikeluarkan oleh otoritas lembaga resmi seperti Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik;
  14. analisis biaya modal yang terdiri dari biaya proyek, asumsi bunga dan eskalasi biaya dari proyek KPBU;
  15. biaya operasional dan pemeliharaan;
  16. biaya penyusutan dan nilai buku pada akhir masa konsesi;
  17. perhitungan biaya-biaya lain terkait proyek KPBU seperti biaya pemukiman kembali, pemeliharaan lingkungan, perijinan, dan biaya tidak langsung (management overhead cost);
  18. biaya mitigasi risiko; dan
  19. perhitungan pendapatan yang didasarkan pada hasil kajian komersial.

Kajian Manajemen

Kajian manajemen dilakukan dengan melakukan penyusunan rancangan dokumen manajemen Perjanjian KPBU yang antara lain memuat

  1. indikasi struktur proyek;
  2. profil proyek KPBU;
  3. tugas dan wewenang simpul KPBU dalam melakukan pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU;
  4. kewajiban yang harus dilakukan para pihak dalam Perjanjian KPBU;
  5. persyaratan teknis dan administrasi;
  6. indikasi bagan alir pelaksanaan pengendalian;
  7. indikasi jadwal pelaksanaan pengendalian proyek;
  8. rencana dan metode verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi, dan pengujian dan kriteria penerimaannya;
  9. indikasi jadwal kriteria penerimaan;
  10. rencana daftar induk dokumen; dan
  11. rencana daftar induk rekaman/bukti kerja.

Sebagaimana disampaikan bahwa penyusunan prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud terutama pada kajian Komersil sangat membutuhkan informasi/data primer yang hanya dapat diperoleh melalui survei kebutuhan nyata (Real Demand Survey)


19 July 2024 |