- Penetapan Skema Pendanaan
Penetapan skema pendanaan berdasarkan rekomendasi yang dituangkan dalam Studi Pendahuluan. Ada 5 tahapan tindak lanjut penetapan skema pendanaan yakni;
- Penetapan KPBU sebagai skema pendanaan yang dipilih, berdasarkan hasil rekomendasi yang dituangkan dalam studi pendahuluan
- Menyusun daftar usulan rencana KPBU untuk disampaikan kepada Menteri Perencanaan
- Pengusulan proyek KPBU kepada Menteri Perencanaan untuk ditetapkan dalam daftar rencana KPBU
- Merencanakan penganggaran untuk tahap KPBU. Penganggaran dapat dialokasikan untuk;
- Penggunaan Penasihat Proses jika diperlukan,
- mengalokasikan dana pendamping untuk Badan Penyiapan, dan/atau
- anggaran untuk jasa konsultan Badan Usaha/konsultan perorangan/akademisi dalam pelaksanaan tahapan KPBU
- Melakukan integrasi usulan proyek KPBU dalam proses perencanaan pembangunan.
- Penyusunan Rencana Anggaran
Penyusunan rencana anggaran pada setiap tahap KPBU yang dapat bersumber dari:
- APBN termasuk penerimaan dan/atau penerusan pinjaman dan/atau hibah sesuai peraturan perundang-undangan;
- APBD; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain tiga hal yang telah dipaparkan, pada tahap perencanaan juga dilakukan kegiatan;
- pengusulan proyek KPBU ke dalam daftar rencana KPBU oleh M/KL/KD/Dir BUMN; dan
- penyusunan daftar rencana KPBU oleh Kementerian PPN/Bappenas.