Secara umum KPBU terdiri dalam 3 tahapan yakni; perencanaan, penyiapan, dan tansaksi. Pada tahap perencanaan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, Identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai konsultasi Publik, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.
Berdasarkan pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri PPN No 7 Tahun 2023, Tahap penyiapan KPBU dilaksanakan melalui kegiatan yang meliputi:
- penyusunan prastudi kelayakan;
- pelaksanaan kegiatan pendukung
- dan Penjajakan Minat Pasar.