UPAYA PENYELAMATAN PERUMDA TIRTA MEULABOH, PEMDA BERENCANA TERAPKAN SISTEM KPBU (Part 1)

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memiliki peran vital dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat. Namun, banyak PDAM di Indonesia menghadapi masalah finansial yang serius, termasuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Meulaboh di Aceh Barat. Kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dapat menjadi salah satu solusi kunci dalam upaya penyelamatan PDAM yang terancam bangkrut.

Pada tahun 2022, Perumda Tirta Meulaboh mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar[1]. Adapun akumulasi kerugian Perumda Tirta Meulaboh per 31 Desember 2023 mencapai Rp. 47,59 miliar1.   Menyisakan nilai ekuitas Rp. 9,4 miliar.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat sejak beberapa hari tersebut menghentikan secara penuh operasional Perumda Tirta Meulaboh, perusahaan distribusi air bersih milik pemerintah daerah.

“Penghentian operasional ini bersifat sementara,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Erdian di Aceh Barat, Jumat (2/8)[2]

penghentian sementara operasional Perumda Tirta Meulaboh tersebut sebagai upaya restrukturisasi perusahaan milik pemerintah daerah, sehingga diharapkan nantinya ke depan layanan perusahaan tersebut diharapkan semakin lebih baik. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tingginya tingkat kebocoran air, rendahnya cakupan pelayanan, dan keterbatasan investasi untuk perbaikan infrastruktur. Situasi ini mencerminkan kondisi umum banyak PDAM di Indonesia yang menghadapi kesulitan serupa.

 

 

[1] https://www.ajnn.net/news/akumulasi-kerugian-perumda-tirta-meulaboh-hingga-tahun-2023-rp-47-59-miliar-ekuitas-tersisa-rp-9-4-miliar/index.html

[2] https://www.antaranews.com/berita/4250615/aceh-barat-terapkan-sistem-kpbu-selamatkan-perumda-tirta-meulaboh


14 August 2024 |