Webinar Nasional PAP KPBU: Pembiayaan Non APBN Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Untitled design (26)

Dalam rangka mengedukasi, mengupdate pengetahuan terbaru terkait KPBU, sekaligus mempromosikan Prodi baru dari Fakultas Teknik Universitas Pancasila yakni Magister Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan.  Fakultas Teknik Universitas Pancasila bekerjasama dengan PAP KPBU mengadakan webinar nasional pada tanggal 25 Februari 2023 dengan tema Pembiayaan Non APBN Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam webinar nasional ini tiga narasumber yang kompeten dibidangnya turut diundang, ketiganya adalah; Bapak Boyke P. Subroto, Chairman of Infrastructure & Investent Working Group, dari Otorita Ibu Kota Nusantara, Bapak Sri Bagus Guritno, Direktur Pengmbangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, dan Bapak Brahmantio Isdijoso Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan.

Webinar dibuka oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Pancasila, yakni Dr. Ir. Budhi M. Suyitno, IPM, kemudian dilanjutkan oleh Sekjen PAPKPBU yakni Andriansyah Tiawarman, K, S.H., M.H.
Dalam webinar internal yang dimoderatori oleh Ibu Herawati Zetha, disampaikan informasi terkait Alternatif Pembiayaan Non APBN, utamanya yang diadopsi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Sebagaimana diketahui, pembangunan IKN merupakan pembangunan jangka panjang, dimana pembangunannya dibagi menjadi 4 tahapan, dengan fokus pembangunan yang berbeda-beda, tahap pertama yakni dari tahun 2020-2024, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, seperti;  energi, pengelolaan air, telekomunikasi, perumahan, pengelolaan sampah, transportasi, dan konektivitas. Tahap kedua, yakni 2025-2030, fokus pembangunan untuk area inti, transportasi umum baik primer maupun sekunder, tahap ketiga tahun 2030-2034, fokus pembangunan kawasan-kawasan industri dan fasilitas transportasi terintegrasi, 2035 mulai merambah ke tiga kota sekitar IKN, tahap terakhir 2040-2045 fokusnya pada pengembangan transportasi/angkutan umum massal. Dari sekian banyak infrastruktur yang akan dibangun, kementrian PPN/Bappenas mengeluarkan estimasi biaya kebutuhan pembangunan IKN yakni sebesar 466 T, dimana 54% pembiayaan sudah diarahkan kepada KPBU. Hanya kawasan inti yang akan dibangun dengan APBN, dimana tahun 2023, 20% APBN sudah dianggarkan untuk pembangunan IKN.

Boyke P. Subroto, menyampaikan bahwa status Otorita IKN merupakan sesuatu yang berbeda dengan yang lainnya, OIKN berstatus hybrid bisa sebagai PEMDASUS namun bisa juga bertindak sebagai Kementerian. Status unik inilah yang menjadikan pengembangan IKN serta pemikiran-pemikiran yang ada di dalamnya menjadi out of the box.  Berbeda dengan PJPK, Dalam IKN dikenal istilah baru yakni Badan Usaha Otorita (BUO) dimana badan usaha ini dapat berfungsi sebagai perangkat pelaksana regulasi yang telah ditetapkan oleh OIKN. BUO berfungsi sebagai pelaksana atas penugasan yang diberikan oleh OIKN.

Dalam pembangunan proyek IKN, prioritas pembangunan dibagi menjadi 3 yakni; top priority, high, dan low priority. top priority project dalam hal ini didahulukan agar IKN dapat segera memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar. Untuk mempercepat prosesnya, sebgaian top priority project dibiayai dengan APBN sebagai contoh pengelolaan air dan sampah saat ini di danai dari APBN, dianggarkan melalui kementerian PUPR, sementara untuk Housing dibiayai dengan skema KPBU, saaat ini OIKN melakukan pelimpahan kepada PUPR untuk melanjutkan proses KPBU nya sampai pada tahap Financial Closing (Boyke P Subroto). Meskipun high priority sebagian didanai oleh APBN, hal ini tidak menutup kemungkinan/potensi pembiayaan dengan KPBU, ekspansi dan pengelolaan kedepan tentunya sangat berpotensi untuk masuknya KPBU dalam pengelolaan High Priority project pada IKN.

9 Februari 2023, telah dirilis terkait peraturan-peraturan yang mendukung investasi KPBU di IKN. Diantaranya; Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara, Peraturan LKPP No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah Dengan badan usaha di Ibu Kota Nusantara, PMK No. 220/2022 Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN, aturan-aturan inilah yang menjadikan KPBU IKN menjadi berbeda dari KPBU reguler.

Apa perbedaan KPBU Reguler dan KPBU IKN? Menurut Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Bapak Brahmantio Isdijoso, pemberiaan dukungan pemerintah tujuannya memastikan project yang ada bankable dan kemudian terjadi Financial Close, sementara untuk KPBU IKN, dukungan pemerintah disediakan sampai dengan proyek beroperasi di awal dan sampai proyek tersebut selesai. Khusus untuk KPBU IKN, terdapat 7 macam dukungan pemerintah yakni; Dukungan Kelayakan, Penjaminan Pemerintah, Fasilitas Pendukungan Penerapan Skema Pendanaan, Fasilitas Pengembangan Proyek, Pemrosesan dok Availability Payment, pemanfaatan BMN, dan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur.

Secara struktur KPBU, antara KPBU IKN dan KPBU Reguler tidak jauh berbeda, namun secara waktu untuk KPBU IKN sampai dengan financial close, percepatan di proses perencanaan dan penyiapan dilakukan sehingga memangkas waktu separuh  dari waktu yang diperlukan oleh KPBU reguler (3 bulan sampai dengan financial close, untuk KPBU IKN).

Sri Bagus Guritno, Direktur Pengmbangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas menambahkan, secara regulasi KPBU reguler hanya berdasarkan pada PP 38 Tahun 2015, sementara untuk KPBU IKN didukung oleh UU no 3/2022 dan PP No 17/2022. Terdapat beberapa highlight dalam pengaturan KPBU IKN diantaranya; Penggabungan fungsi Simpul KPBU, Tim KPBU, Panitia Pengadaan, dan Tim Pengendalian KPBU menjadi Panitia KPBU IKN, Dokumen Studi Pendahuluan menjadi Dokumen Identifikasi yang mengacu pada Rencana Induk (sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres 63 tahun 2022), Penyederhanaan Prastudi kelayakan dari 8 kajian menjadi 4 kajian, Penyederhanaan proses Unsolicited menjadi 1 tahap dimana calon pemrakarsa langsung mengajukan FS, dan Pengaturan mengenai indikasi waktu, format dokumen identifikasi, format dokumen prastudi kelayakan, dan permohonan persetujuan lingkungan

Dalam webinar nasional ini juga disampaikan kekhususan dalam pengaturan KPBU IKN diantaranya; Keterlibatan Standby Financier (ditugaskan oleh kemenkeu, dimana standby financier ini dilibatkan sejak awal, sehingga concern-concern dari lenders dapat di petakan sejak awal) sejak awal serta adanya Probity Advisor, Pengaturan ketentuan perubahan perjanjian setelah penandatanganan kontrak, terdapat Peralihan KPBU IKN (bisa peralihan Pemrakarsa, Peralihan PJPK) Sri Bagus Guritno menambahkan, semisal proyek perumahan yang saat ini PJPK nya dialihkan kepada PUPR, namun setelah beroperasi, project-project tersebut akan dialihkan kembali menjadi dibawah kewenangan OIKN, sebab anggaran pengoperasian dan pemeliharaan dipegang oleh OIKN, dan penggunaan BUP yang sudah berdiri sebelum pengadaan BUP dengan kriteria tertentu.

Webinar nasional yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta ini ditutup pada pukul 12.30 dengan pembagian e-sertifikat secara simbolis pada ketiga narasumber dan pemaparan/promosi prodi baru Fakultas Teknik Universitas Pancasila yakni Magister Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan oleh  Dr. Ir. Atie Tri Juniati, MT

 

Oleh: Caroline Dewi


2 March 2023 |