Awal tahun 2019, dari sebuah kegelisahan di ruang pojok Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Kementerian PPN/Bappenas, terbesit mimpi membangun SDM KPBU yang kompeten. Berangkat dari sulitnya mencari konsultan nasional penyiapan proyek KPBU yang mumpuni, diadakan diskusi kecil informal antara beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan beberapa konsultan KPBU. Dari diskusi kecil tersebutlah digagas untuk membuat whatsapp group Forum Ahli KPBU Indonesia. Forum berisikan 16 orang anggota yang merupakan ASN dan konsultan yang sering membantu Kementerian PPN/Bappenas penyiapan proyek KPBU. Forum tersebut menjadi media pertukaran pengetahuan dan informasi seputar perkembangan kebijakan, regulasi dan proyek KPBU.
Meskipun efektif meningkatkan kesamaan pemahaman dan pengetahuan tentang KPBU, namun sifat group yang eksklusif tersebut, belum mampu mewujudkan cita-cita pengembangan konsultan nasional mumpuni yang lebih luas. Oleh karenanya, 6 orang anggota Forum, yakni Reghi Perdana, SH, LLM, Astu Gagono Kendarto, ST, DR. Herawati Zetha Rahman, ST, MT, Ir. Arianto Wibowo, MM, Donke Ridhon Kahfi, SH, MSc, dan Andriansyah Tiawarman, SH, MH sepakat untuk membentuk sebuah asosiasi. Berbekal akta Notaris Nomor 70 tanggal 27 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris Adderi Yusdi, S.H., M.Kn, tentang Pendirian Perkumpulan Ahli Profesional Kerjasama Pemerintah Badan Usaha dan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001453.AH.01.07. Tahun 2020 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Ahli Profesional Kerjasama Pemerintah Badan Usaha, resmilah berdiri Perkumpulan Ahli Profesional Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Indonesia, atau dengan nama singkat PAP-KPBU.
Dalam perkembangannya PAP-KPBU menambah jumlah dewan pengawas dan pengurus yang berisi para ahli dan praktisi KPBU Indonesia. PAP-KPBU pun membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada para ahli, akademisi, konsultan, dan masyarakat Indonesia yang berminat bergabung sebagai anggota PAP-KPBU. Dalam rangka menjaga kualitas organisasi dan kegiatan, PAP-KPBU pun meminta kesediaan Panel Ahli KPBU (sebagaimana ditetapkan Keputusan Menteri PPN/Bappenas tentang Panel Ahli KPBU) untuk menjadi pembina yang senantiasa membimbing dan memberikan arahan pada PAP-KPBU (RGP).