Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) atau Public Private Partnership, saat ini menjadi primadona dalam pemilihan skema pembiayaan infrastruktur, baik dari mata pemerintah sebagai pemilik proyek maupun sektor swasta sebagai investor. Jumlah proyek KPBU terus meningkat setiap tahunnya yang tentu menyebabkan kebutuhan akan Sumber Daya Manusia yang ahli dan kompeten dalam pelaksanaan KPBU terus meningkat.
Perkumpulan Ahli Profesional KPBU Indonesia atau PAP-KPBU dibentuk dalam rangka untuk menaungi para ahli KPBU dari berbagai sektor dan disiplin keahlian untuk berbagi ilmu, informasi dalam rangka memberikan sumbangsih pada perkembangan skema KPBU di Indonesia. PAP-KPBU juga menitikberatkan kegiatannya dalam pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan KPBU dalam mencapai target pembangunan.
PAP-KPBU didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 70 tanggal 27 Januari 2020 dibuat dihadapan Notaris Adderi Yusdi, S.H., M.Kn. dan sudah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001453.AH.01.07. Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Ahli Profesional Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (RGP).