10 Tahun Implementasi Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) di Indonesia: Poin Keberhasilan Implementasi KPBU di Indonesia (Part 1)

Selama satu dekade terakhir, Indonesia telah menerapkan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di negara ini. KPBU, yang juga dikenal sebagai Public-Private Partnership (PPP), telah menjadi pendekatan yang semakin populer dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan infrastruktur dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik berikut merupakan poin-poin keberhasilan KPBU yang berhasil penulis dapatkan;

Poin-poin Keberhasilan KPBU di Indonesia

  1. Peningkatan Jumlah Proyek

Sejak diperkenalkan, jumlah proyek KPBU di Indonesia telah meningkat secara signifikan, mencakup berbagai sektor seperti transportasi, energi, air bersih, dan fasilitas publik lainnya.

Tahun 2017, Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN Bappenas, Thohir Afandi menyampaikan bahwa Dalam kurun waktu 2015-2017, tercatat 27 proyek dalam tahap persiapan, satu proyek dalam tahap penandatanganan kontrak, dan 13 proyek dalam tahap financial close[1]. Sementara Per April 2024, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN Bappenas, Kurniawan Ariadi menyampaikan bahwa terdapat 22 Proyek KPBU yang sudah Beroperasi, 13 Proyek dalam tahap Konstruksi, dan 91 proyek Tahap Penyiapan-Transaksi[2]

  1. Diversifikasi Sektor

KPBU telah berhasil diterapkan di berbagai sektor, tidak hanya terbatas pada infrastruktur transportasi, tetapi juga merambah ke sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan teknologi informasi.

  1. Peningkatan Nilai Investasi

Dengan meningkatnya jumlah proyek yang di KPBU kan dari tahun ketahun, Total nilai investasi proyek KPBU juga meningkat hingga mencapai triliunan rupiah. Hal ini menunjukkan kepercayaan sektor swasta terhadap skema ini.

 

 

[1] Siaran Pers “KPBU Atasi Masalah Pembangunan Daerah & Mempercepat Pembangunan Infrastruktur”, 4 November 2017.

[2] Paparan “KPBU Sebagai Metode dalam Penyediaan Infrastruktur”  yang disampaikan pada Pelatihan Ahli KPBU Tingkat Dasar, Jakarta, 3 Mei 2024

 


15 October 2024 |